Bupati Lima Puluh Kota Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, – Dalam upaya menangani persoalan sampah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 pada Selasa (18/03/2025). Edaran ini berisi imbauan pengelolaan sampah yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman (DLHPRP) Kabupaten Lima Puluh Kota, Yuniwal, menyampaikan bahwa surat edaran ini menginstruksikan berbagai langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan selama periode Ramadan hingga setelah Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut, Bupati meminta seluruh OPD dan Wali Nagari untuk memasang spanduk bertema “Lebaran Tanpa Sampah” di jalan-jalan utama, destinasi wisata, serta fasilitas umum di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat yang bepergian diimbau untuk membawa peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali, seperti tempat makan, sendok, botol air minum, dan tas belanja guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Baca Juga :  Pemerintah Payakumbuh Dukung Penuh IDI dalam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Lebih lanjut, Bupati mewajibkan pemilik usaha, toko, warung, SPBU, rumah makan, dan tempat wisata untuk menyediakan tempat sampah terpilah serta bertanggung jawab atas kebersihan di halaman dan bahu jalan di sekitar tempat usaha mereka. Masyarakat juga didorong untuk melaksanakan aksi bersih-bersih dan gotong royong sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  KAHMI Pasang Sikap: Jangan Seret Organisasi, Kasus Asusila Biar Polisi Bongkar!

Sebagai bagian dari kampanye edukasi publik, masyarakat dihimbau untuk menyebarluaskan konten “Lebaran Minim Sampah” melalui media sosial dan platform lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Melalui surat edaran ini, kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan Kabupaten Lima Puluh Kota yang bersih dan bebas sampah, terutama selama Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Yuniwal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, sehingga lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi semua pihak. (*)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional
Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026
Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah
Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:16 WIB

Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru