Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Kadis Dasril Layangkan Surat Edaran

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Jelang berakhirnya tahun ajar 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok uang perpisahan sekolah atau kenang-kenangan.

Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh nomor 400.3.1/71/Disdik-Pyk/2025 yang dtujukan kepada seluruh Kepala Taman Kanak-kanak (TK), Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, serta kepada Kepala Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kota Payakumbuh.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril, Selasa (22/4), kepada media mengatakan SE dikeluarkan berdasarkan serangkaian ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Komitmen Pemko Payakumbuh Memperkuat Tata Kelola dan Menekan Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah

Yakni, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Lalu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Sekolah di Satuan Pendidikan Dasar.

Acuan lainnya termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Berdasarkan sejumlah peraturan tersebutlah kami menginstruksikan beberapa poin penting kepada pihak sekolah, dilarang memungut kenang-kenangan, baik berupa uang maupun barang, dilarang memungut uang perpisahan, dilarang memungut atau menjual buku teks dan nonteks, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya,” terang Dasril.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Payakumbuh Tegaskan Perang terhadap Pergaulan Bebas di Kalangan Generasi Muda

Terkait pengadaan seragam nasional, pramuka, batik, maupun muslim, kata Dasril itu diserahkan sepenuhnya kepada wali murid untuk membelinya sendiri. Sekolah dilarang memungut biaya pendidikan lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Dia mengingatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta/yayasan) agar mempelajari, mempedomani, serta memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap implementasi surat edaran ini. Jika ada kedapatan sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh yang melanggar, sanksi siap menunggu,” pungkas Dasril dengan tegas.

Berita Terkait

Satu Tahun Tiga Bulan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Wartawan Pertanyakan Penerapan Pasal Penghinaan di Media Sosial
Viral Konvoi Geng Motor Bawa Senjata Tajam, Afviandi Datuak Itam Minta Pemko Payakumbuh Turun Tangan
Perumda Tirta Sago Klarifikasi Isu Pelibatan Kejaksaan dalam Penagihan Tunggakan
Gienno Soundana Borong Empat Medali di Malaysia, Wali Kota Payakumbuh Instruksikan Disparpora Lebih Proaktif Dampingi Atlet
Lantik 114 Pejabat, Zulmaeta Tegaskan Trilogi Zuzema: Jujur, Loyal, dan Profesional Jadi Harga Mati Birokrasi Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Keselamatan Pengendara Jadi Sorotan
Tokoh Muda Eko Cahyadi Gabung PPP, Fitrayanto Sambut Hangat Momentum Baru Politik Payakumbuh
Hafis Alfarisi, S.H.: Menjadi Pengacara Bukan Sekadar Tarif Perkara, Moralitas dan Keadilan Harus Diutamakan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:33 WIB

Satu Tahun Tiga Bulan Belum Tuntas, Kuasa Hukum Wartawan Pertanyakan Penerapan Pasal Penghinaan di Media Sosial

Rabu, 4 November 2026 - 00:45 WIB

Viral Konvoi Geng Motor Bawa Senjata Tajam, Afviandi Datuak Itam Minta Pemko Payakumbuh Turun Tangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Perumda Tirta Sago Klarifikasi Isu Pelibatan Kejaksaan dalam Penagihan Tunggakan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Gienno Soundana Borong Empat Medali di Malaysia, Wali Kota Payakumbuh Instruksikan Disparpora Lebih Proaktif Dampingi Atlet

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Lantik 114 Pejabat, Zulmaeta Tegaskan Trilogi Zuzema: Jujur, Loyal, dan Profesional Jadi Harga Mati Birokrasi Payakumbuh

Berita Terbaru