Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan Peti Di Kapur IX, Kapolres Tegaskan Komitmen penegakan Hukum

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galuguah, Kenagarian Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Jumat (27/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Unit II Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim serta personel Polsek Kapur IX, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya penambahan alat berat dan kembali beroperasinya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Sekira pukul 11.30 WIB, personel gabungan bergerak menuju lokasi pertama di Jorong Tanjung Jajaran. Dalam perjalanan, tim memperoleh informasi bahwa rencana kegiatan penyelidikan telah diketahui oleh masyarakat setempat.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, tim tidak menemukan keberadaan alat berat sebagaimana informasi awal. Namun demikian, ditemukan jejak serta lubang bekas galian alat berat dan satu buah selang warna merah sepanjang kurang lebih 10 meter yang diduga digunakan untuk mengalirkan material hasil tambang.

Di lokasi tersebut juga masih dijumpai sejumlah masyarakat yang melakukan penambangan secara manual menggunakan dulang tradisional. Dari hasil wawancara, masyarakat mengaku kembali melakukan aktivitas tersebut karena desakan ekonomi, serta rendahnya harga komoditas gambir yang selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka.

Baca Juga :  Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar

Personel gabungan kemudian memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum serta berpotensi merusak lingkungan. Tim juga mengingatkan agar masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan dan menempuh jalur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum meninggalkan lokasi, dilakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI.

Penelusuran Lokasi Kedua Sekira pukul 16.30 WIB, tim melanjutkan kegiatan ke lokasi kedua di Jorong Galuguah. Di lokasi ini juga tidak ditemukan alat berat, namun terdapat bekas galian, bekas pondok pekerja, serta box pengolahan hasil tambang.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap pondok yang digunakan untuk aktivitas pengolahan hasil tambang serta memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin di area tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim menghadapi beberapa kendala antara lain adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas penambangan ilegal, serta medan yang cukup berat dan sulit dijangkau. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan jauh dan menyeberangi sungai menggunakan sampan/perahu.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Limapuluh Kota Sambut Kepulangan 199 Jamaah Haji dengan Penuh Haru

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres 50 Kota.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tegas Kapolres.

Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, namun apabila ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum akan tetap ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Mari kita cari solusi ekonomi yang tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan,” tutup Kapolres.

Satreskrim Polres 50 Kota akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah munculnya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.(*)

Berita Terkait

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?
Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:03 WIB

Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Berita Terbaru