KALIMANTAN BARAT โ Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., yang juga menjabat Wasekjen Partai Demokrat, mengunjungi Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan penyerahan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat.
Dalam kunjungan tersebut, Rezka bersama jajaran BPN Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, pemerintah provinsi, kepala daerah se-Kalimantan Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat menghadiri forum GTRA di Kantor Gubernur Kalimantan Barat untuk mendengarkan laporan akhir pelaksanaan kegiatan GTRA.
Salah satu agenda penting dalam kunjungan tersebut adalah penyerahan enam sertipikat HPL tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat Suku Dayak Iban Menua Kelayam dan masyarakat hukum adat Dayak Iban Sungai Utik.
Rezka menyampaikan, penerbitan sertipikat HPL tanah ulayat diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola dan mempertahankan wilayah adat mereka.
Menurutnya, legalitas tersebut juga diharapkan dapat membantu mencegah konflik dan sengketa pertanahan, sekaligus melindungi tanah ulayat agar tidak mudah diklaim oleh pihak-pihak tertentu.
โSemoga dengan terbitnya sertipikat HPL tanah ulayat ini, akan menjadi alas hukum yang kuat untuk tanah masyarakat hukum adat, menghindari konflik dan sengketa, serta menjaga tanah ulayat tetap ada dan tidak dapat lagi diklaim oleh pihak tertentu,โ ungkap Rezka.
Ia juga mengaku selalu antusias setiap kali berkunjung ke Kalimantan Barat, terutama karena kekayaan adat dan budayanya. Menurutnya, pertemuan langsung dengan masyarakat hukum adat menjadi bagian penting dalam upaya mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Berdasarkan data yang disampaikan Rezka, sepanjang 2024 hingga 2026, di Provinsi Kalimantan Barat telah terbit sebanyak 25 sertipikat HPL tanah ulayat dan enam Daftar Tanah Ulayat (DTU).
Ia berharap program tersebut dapat terus berlanjut pada tahun mendatang sehingga semakin banyak masyarakat hukum adat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat mereka.
Rezka menutup pesannya dengan ungkapan adat Dayak yang sarat makna kebersamaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur masyarakat setempat:
โAdil Kaโ Talino, Bacuramin Kaโ Saruga, Basengat Kaโ Jubata. Arus, Arus, Arus.โ
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, yang memiliki arti penting bagi keberlangsungan adat, identitas budaya, dan kehidupan masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat.(rio)









