Oleh: Elisabeth, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
Pemasyarakatan tidak lagi semata-mata berbicara tentang hukuman dan penjeraan. Perubahan paradigma melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan rehabilitasi, perlindungan hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam kerangka tersebut, warga binaan tetap merupakan manusia yang memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh kesempatan dikunjungi atau mengunjungi keluarga melalui program Cuti Dikunjungi Keluarga (CDK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2022.
Namun, persoalan muncul ketika hak yang telah diberikan secara normatif belum sepenuhnya dapat diwujudkan dalam praktik.
Di sinilah kita menemukan sebuah persoalan klasik dalam hukum: aturan telah tersedia, tetapi pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika Hukum Berhenti di Atas Kertas
Secara hukum, hak CDK telah memiliki dasar yang jelas. Akan tetapi, berdasarkan kajian terhadap kondisi di Lapas Kelas I Tangerang, pelaksanaan program tersebut belum dapat direalisasikan sepenuhnya dan masih mengalami penundaan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara das sollen dan das sein.
Das sollen menggambarkan apa yang seharusnya terjadi berdasarkan hukum. Sementara das sein menggambarkan kenyataan yang berlangsung di lapangan.
Jika undang-undang telah memberikan hak, maka pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana negara memastikan hak tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh warga binaan?
Sebab, sebuah hak tidak cukup hanya dicantumkan dalam undang-undang. Hak membutuhkan mekanisme, petugas, sarana, anggaran, serta aturan teknis agar dapat dilaksanakan.
Dalam konteks CDK, ketiadaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang spesifik menjadi salah satu persoalan yang disoroti. Tanpa pedoman operasional yang seragam, pelaksanaan hak tersebut berpotensi mengalami penundaan dan ketidakpastian.
Keluarga Bukan Sekadar Pelengkap
Cuti Dikunjungi Keluarga seharusnya tidak dipandang hanya sebagai bentuk kelonggaran bagi warga binaan.
Hubungan dengan keluarga memiliki posisi penting dalam proses reintegrasi sosial. Ikatan sosial dan emosional yang tetap terjaga menjadi bagian dari proses mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, ketika akses terhadap program tersebut terhambat, persoalannya bukan hanya mengenai administrasi pemasyarakatan. Ada dimensi sosial dan kemanusiaan yang ikut dipertaruhkan.
Namun demikian, pemenuhan hak juga harus berjalan secara terukur. Asesmen risiko, verifikasi keluarga penjamin, administrasi, pengawasan, serta mekanisme keamanan tetap diperlukan agar program dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Artinya, tantangannya bukan memilih antara hak atau keamanan, melainkan membangun sistem yang memungkinkan keduanya berjalan bersama.
Persoalannya Tidak Berdiri Sendiri
Jika menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, persoalan implementasi CDK tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi.
Kajian Elisabeth menunjukkan sedikitnya terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitasnya, yaitu substansi hukum, aparat atau petugas, sarana dan prasarana, anggaran, serta faktor keluarga dan geografis.
Keterbatasan asesor dan wali pemasyarakatan, proses verifikasi dokumen keluarga, belum tersedianya sarana khusus yang memadai, hingga jarak domisili keluarga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan.
Karena itu, tidak tepat jika seluruh persoalan implementasi dibebankan kepada petugas di tingkat Lapas.
Petugas bekerja dalam sebuah sistem. Jika sistem belum menyediakan regulasi teknis, sumber daya manusia, fasilitas dan anggaran yang memadai, maka pelaksanaan kebijakan tentu akan menghadapi hambatan.
Negara Harus Memastikan Hak Benar-Benar Hadir
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum bukan hanya seberapa lengkap sebuah undang-undang ditulis, tetapi juga sejauh mana norma tersebut dapat dirasakan manfaatnya dalam kehidupan nyata.
UU Nomor 22 Tahun 2022 telah memberikan landasan bagi pemenuhan hak warga binaan, termasuk hak Cuti Dikunjungi Keluarga. Tantangannya sekarang adalah memastikan norma tersebut memiliki jalan untuk diwujudkan.
Karena itu, percepatan regulasi teknis, penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, serta pembenahan tata kelola pelayanan menjadi kebutuhan penting agar tidak terjadi kesenjangan antara hak yang dijanjikan oleh hukum dengan hak yang benar-benar diterima warga binaan.
Hukum seharusnya tidak berhenti sebagai teks di dalam lembaran negara. Hukum harus hadir dalam kehidupan manusia.
Bagi warga binaan, pemenuhan hak untuk tetap terhubung dengan keluarga bukan berarti menghilangkan konsekuensi dari pidana yang dijalani. Sebaliknya, pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Sebab pada akhirnya, warga binaan akan kembali ke tengah masyarakat. Dan ketika saat itu tiba, keluarga serta lingkungan sosial menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Maka, pertanyaannya bukan lagi apakah hak CDK telah tertulis dalam undang-undang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: kapan hak tersebut benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab?









