Payakumbuh, – Kesediaan SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) UD. Garuda Merah Putih mengembalikan kelebihan dana talangan sebesar Rp593.587.329 memang patut dicatat. Namun pertanyaan yang lebih besar justru muncul: mengapa dana sebesar itu baru akan dikembalikan setelah adanya pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat?
Dalam penjelasannya Sabtu, (6/6/2026), pihak SPPG menyebut kelebihan dana terjadi akibat masa transisi sistem pembayaran Virtual Account (VA) sehingga dana masuk melalui dua jalur pembayaran. Alasan tersebut mungkin menjelaskan asal mula terjadinya kelebihan pembayaran, tetapi belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai pengelolaan dan pengawasan dana yang telah diterima.
Jika sejak awal pihak pengelola sudah mengetahui bahwa dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran yang suatu saat harus dikembalikan, mengapa dana itu justru digunakan untuk pengembangan fasilitas dan operasional? Bukankah dana yang statusnya belum jelas semestinya diamankan terlebih dahulu hingga ada kepastian mekanisme pengembaliannya?
Alasan belum adanya petunjuk teknis pengembalian juga menimbulkan tanda tanya. Ketiadaan petunjuk teknis bukan berarti dana yang diketahui bukan menjadi hak penerima dapat digunakan begitu saja. Dalam prinsip pengelolaan keuangan yang baik, kehati-hatian harus menjadi prioritas utama, terlebih ketika dana yang dikelola berkaitan dengan program pemerintah yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Nilai kelebihan dana yang mencapai hampir Rp600 juta bukan angka kecil. Jumlah tersebut cukup untuk memunculkan kekhawatiran publik mengenai lemahnya sistem kontrol internal, baik di tingkat pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap penyaluran dana.
Kasus ini juga memperlihatkan adanya potensi persoalan yang lebih besar dalam pelaksanaan program MBG. Jika benar kondisi serupa dialami sejumlah SPPG perintis lainnya, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya satu pengelola, melainkan keseluruhan sistem pengawasan dan tata kelola program pada fase awal pelaksanaannya.
Publik tentu berhak mengetahui sejak kapan kelebihan dana tersebut diketahui, berapa lama dana itu berada dalam penguasaan pengelola, bagaimana pencatatannya dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan dana tersebut tidak digunakan sebelum ada kejelasan status hukum dan administrasinya.
Komitmen untuk mengembalikan dana sebelum akhir Juni 2026 tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai proses yang terjadi sebelumnya. Pengembalian dana adalah kewajiban, bukan prestasi. Yang menjadi perhatian masyarakat adalah mengapa kelebihan dana itu bisa digunakan terlebih dahulu dan baru dikembalikan setelah adanya pemeriksaan resmi.
Dalam konteks penggunaan uang negara atau dana yang bersumber dari program pemerintah, standar akuntabilitas seharusnya tidak berhenti pada pengembalian dana. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada celah yang memungkinkan dana publik digunakan di luar mekanisme yang semestinya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program sebesar Makan Bergizi Gratis membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat. Tanpa transparansi penuh dan sistem kontrol yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap program yang digadang-gadang sebagai investasi masa depan generasi bangsa dapat terkikis oleh persoalan administrasi yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.(rio)









