LIMA PULUH KOTA – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah daerah. Melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2026 yang digelar pada 13–17 Juli 2026 di Hotel Shago Bungsu 2, Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, empat objek resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sidang yang berlangsung selama lima hari tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Penetapan ini sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu daerah yang kaya akan peninggalan sejarah di Sumatera Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Antoni, S.Pd., M.Pd.T., saat membuka sidang mengatakan, kekayaan sejarah yang dimiliki daerah ini merupakan aset besar yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Menurutnya, Kabupaten Lima Puluh Kota sudah saatnya memiliki identitas sebagai Kabupaten Sejarah atau Daerah Cagar Budaya, mengingat hampir setiap kecamatan memiliki situs bersejarah, mulai dari peninggalan masa megalitikum, bangunan bersejarah, hingga jejak perjuangan bangsa.

“Daerah lain membangun identitas melalui wisata alam maupun kuliner. Lima Puluh Kota memiliki kekuatan yang sangat besar pada sektor sejarah dan kebudayaan. Inilah yang harus menjadi identitas daerah,” ujar Antoni.
Dalam sidang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya menetapkan empat objek yang dinilai memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Keempat objek tersebut yakni Menhir Balai Adat Guguak, Menhir Balai Batu Koto Gadang beserta Struktur Balai Baru Koto Gadang, Menara Masjid Tuo Ampang Godang, dan Makam Haji Piobang.
Seluruh objek tersebut telah melalui tahapan identifikasi, penelitian, verifikasi lapangan hingga pembahasan oleh Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari Apri Yulianto, S.Sos., Yulfian Azrial, S.E., Roby Satria, S.Hum., Eka Hanjaya, S.H., Usman, M.Pd., dan Nova. Proses sidang juga mendapat pendampingan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat melalui Drs. Nurmatias dan Nedik Tri Nurcahyo, S.S., M.A.
Dengan penetapan tersebut, jumlah cagar budaya di Kabupaten Lima Puluh Kota terus bertambah. Sebelumnya, daerah ini telah memiliki sejumlah situs yang lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya, di antaranya Kantor PDRI, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Tugu PDRI Koto Tinggi, Rumah Tan Malaka, Menhir Belubus, Menhir Bawah Parit, Batu Talempong, Rumah Gadang Ukuran Cino, serta Masjid Tuo Ampang Godang.
Keberadaan situs-situs tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki perjalanan sejarah yang panjang, mulai dari masa prasejarah, perkembangan peradaban Minangkabau, penyebaran agama Islam, hingga perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berharap penetapan cagar budaya tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap situs bersejarah, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mengembangkan pendidikan sejarah, penelitian, dan pariwisata berbasis budaya.
Pelestarian cagar budaya dinilai membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat adat, akademisi, hingga generasi muda. Dengan pengelolaan yang baik, warisan sejarah tersebut diharapkan mampu menjadi identitas daerah sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan sektor kebudayaan dan pariwisata.
Melalui penetapan empat cagar budaya baru pada tahun 2026, Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menunjukkan komitmennya menjaga jejak sejarah sebagai bagian dari jati diri daerah.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat citra Lima Puluh Kota sebagai Kabupaten Sejarah yang kaya akan warisan budaya dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah di Sumatera Barat.(rio)









