Pemkab 50 Kota Berhentikan Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKP-SDM Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi.

Kepala BKP-SDM Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi.

Limapuluh Kota, — Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota berinsial F yang sebelumnya ditetapkan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan (Cabjari Pangkalan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Tersangka F yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan Rekanan, diberhentikan sementara sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemberhentian sementara yang dilakukan menurut Kepala BKP-SDM Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi, telah sesuai aturan yang ada.

” Iya, sesuai mekanisme/regulasi yang ada, salah seorang ASN kita yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kita tindaklanjuti dengan pemberhentian sementara sebagian ASN,”ucap Adrian Wahyudi, Kamis siang 10 Juli 2025.

Baca Juga :  Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Lebih jauh Adrian menyebutkan, pemberhentian sementara yang dilakukan sebagai bentuk dukungan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kelancaran pemeriksaan.

” Ini (pemberhentian sementara) kita lakukan untuk kelancaran pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Pemberhentian sementara menurut Adrian berdasarkan aturan yang telah ada.

” UU Nomor 20/2023 ttg ASN, pasal 53 ayat (2) yang berbunyi Pegawai ASN yg ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” jelasnya.

Berkaca dengan ditetapkannya ASN DI Kabupaten Limapuluh Kota menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, Adrian berharap bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.

Baca Juga :  Koramil 05 Harau Bantu Warga Kurang Mampu Di Wilayah Binaannya 

” Kita prihatin dengan kondisi seperti ini, tentu menjadi akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar bekerja sesuai regulasi.” Tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru langsung melakukan penahan terhadap Kepala Bidang (KABID) berinsial F di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi.

proyek jalan Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih. (rb/*)

Berita Terkait

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?
Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
Tangis Pecah Saat Rumah Dibongkar, 6 Rumah dan 27 Makam Dieksekusi Pengadilan di Sungai Kamuyang
Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:03 WIB

Pelajar 18 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Andaleh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:53 WIB

Tangis Ibu Madinah Menggema: Tak Ada Anggaran atau Tak Ada Kepedulian?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07 WIB

Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:51 WIB

Indra Suriani: Prestasi Siswa SLB A Payakumbuh Bukti Keterbatasan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

Berita Terbaru