Kadiskes Yulia Masna : Prosedur Pengadaan Tanah RS IKK Lima Puluh Kota Sesuai Amanat Undang-Undang

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota || Proses pengadaan tanah untuk rencana lokasi RS IKK Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan luas tanah 37.940 meter persegi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Berdasarkan hasil perhitungan pihak ke – 3 yaitu Tim Appraisal yaitu jasa Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan laporan penilaian aset terhadap tanah yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan, Harau dengan luas 37.940 m2 (Serifikat Hak Milik No.994) diperoleh Nilai Pasar terhadap objek tersebut senilai Rp. 4.514.860.000,- atau Rp. 119.000/ M2 (di luar pajak dan biaya-biaya yang terkait).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Berkolaborasi Atasi Sampah dan Banjir

Lebih lanjut Yulia masna menyampaikan hasil master plan kemiringannya nggak sampai 10°, dan baik untuk pemulihan beberapa penyakit,, pembangunan RSUD ditanah berkontur bagus, sirkulasi udara juga bagus ,terus bebas dari banjir, sudah ada master plan dan sedang menyusun Amdal pajak penjual dan pembeli 5% kemudian PPN, PPH, notaris, mungkin ndak sampai 80.000/ meter  imbuh kepala dinas Kesehatan kabupaten limapuluh kota.

Lebih lanjut Yulia Masna menjabarkan, berdasarkan laporan penilaian aset tetap dari tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Dino Farid & Rekan terhadap tanah yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan, Harau dengan luas 37.940 m2 (Serifikat Hak Milik No.994) diperoleh Nilai Pasar terhadap objek tersebut senilai Rp. 4.514.860.000,- atau Rp. 119.000/ M2 (di luar pajak dan biaya-biaya yang terkait).

“Karena keterbatasan anggaran untuk pembelian tanah RS IKK Sarilamak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan TA 2023 yang hanya tersedia Rp. 3.435.132.000.

Baca Juga :  PGRI Salurkan Bantuan bagi Guru dan Warga Terdampak Likuifaksi di Limapuluh Kota

Maka Dinas Kesehatan memalui pihak ke Tiga (3) Tim Appraisal yaitu jasa Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik berupaya melakukan negosiasi dengan pihak pemilik tanah demi terwujudnya pembangunan RS di IKK Sarilamak,” terangnya.

Setelah negosiasi yang cukup panjang, ulas Yulia Masna, akhirnya pihak pemilik tanah bersedia dan sepakat untuk menjual asset tanah yang dikuasainya kepada Dinas Kesehatan dengan total luas 37.940 M2 senilai Rp. 3.435.132.000,- atau Rp. 90.541/ M2, sudah termasuk pajak2 dan biaya-biaya yang terkait yang dibebankan kepada pihak penjual.

“Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Dinas Kesehatan telah membeli lahan/tanah untuk Pembangunan RS IKK Sarilamak jauh  di bawah nilai pasar,” tutup Yulia Masna. (PPWI Luak 50)

Berita Terkait

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas
Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani
Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota
Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari
Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab
Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab
Di Bawah Tebing Harau, Kader Demokrat Memungut Sampah dan Menanam Harapan untuk Alam
Digerebek di Homestay, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page