SARILAMAK – Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Syafril, menegaskan komitmen fraksinya dalam mengawal penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang dinilai penting bagi kehidupan masyarakat, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan memperkuat fasilitasi pendidikan pesantren serta diniyah.
Penegasan tersebut disampaikan Syafril saat membacakan pendapat akhir Fraksi PPP dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (26/10/2026), di Sarilamak.
Dua ranperda yang menjadi perhatian Fraksi PPP tersebut adalah Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Dalam penyampaian pendapat akhir itu, Syafril menekankan bahwa dukungan Fraksi PPP tidak hanya ditujukan pada penyelesaian pembahasan kedua ranperda, tetapi juga pada upaya memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Syafril, kedua ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembinaan, pemberdayaan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Syafril menyampaikan dukungan Fraksi PPP terhadap penyempurnaan judul dan substansi rancangan peraturan tersebut.
Penambahan unsur perlindungan masyarakat dinilai sejalan dengan materi yang telah diatur dalam ranperda. Bagi Fraksi PPP, penyempurnaan regulasi diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Syafril juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam penyusunan naskah peraturan. Kesalahan pengetikan, persoalan teknis penulisan, maupun ketidaksesuaian rujukan antarpasal harus diperbaiki agar tidak menimbulkan kerancuan dalam memahami dan menerapkan ketentuan.
Komitmen untuk mengawal proses tersebut menjadi salah satu penekanan Syafril dalam pendapat akhir Fraksi PPP.
Perhatian Syafril juga tertuju pada Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Fraksi PPP mengapresiasi keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung penyusunan regulasi yang diharapkan menjadi landasan fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PPP turut menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai masukan positif dari hasil studi banding panitia khusus dan konsultasi dengan sejumlah instansi. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya materi ranperda sehingga lebih relevan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat.
Bagi Syafril, penyusunan regulasi tidak berhenti pada penyelesaian dokumen, tetapi juga perlu diarahkan agar ketentuan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Salah satu poin penting yang disampaikan Syafril adalah dorongan agar pemerintah daerah mempersiapkan aturan pelaksana setelah kedua ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Fraksi PPP mendorong penerbitan produk hukum turunan, seperti Peraturan Bupati, yang menjelaskan secara teknis pelaksanaan perda. Langkah tersebut perlu disertai sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar ketentuan yang berlaku dapat dipahami dengan baik.
Syafril menilai, pemahaman masyarakat terhadap aturan menjadi hal penting untuk meminimalkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan di tengah masyarakat.
Pada bagian akhir pendapatnya, Syafril menyampaikan harapan agar kedua ranperda tersebut dapat mendukung pencapaian program Sakato Jaya, terutama dalam membentuk generasi yang bermental juara, beragama, dan berbudaya, selaras dengan visi dan misi kepala daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Melalui pendapat akhir Fraksi PPP tersebut, Syafril menegaskan arah dukungan fraksinya terhadap penyelesaian kedua ranperda, sekaligus menekankan perlunya penyempurnaan materi, kesiapan aturan pelaksana, dan sosialisasi sebelum regulasi diterapkan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, perhatian Fraksi PPP tidak hanya tertuju pada pengesahan regulasi, tetapi juga pada kesiapan pelaksanaannya agar tujuan pengaturan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta fasilitasi pesantren dan pendidikan diniyah dapat diwujudkan secara lebih terarah.(rio)









