LIMAPULUH KOTA, — Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan setuju terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Namun, persetujuan tersebut bukan tanpa catatan. Golkar meminta sejumlah penyempurnaan substansi agar regulasi yang disahkan nantinya tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sikap tersebut tertuang dalam pendapat akhir Fraksi Golkar yang disampaikan M. Fajar Rillah Vesky pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (26/10/2026), di Sarilamak.

Dalam Ranperda Trantibum, Fraksi Golkar menegaskan perlunya penyesuaian judul menjadi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
Golkar juga meminta agar finalisasi Ranperda memperhatikan 14 poin hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama mitra kerja serta sembilan kesimpulan Pansus DPRD yang telah disampaikan sebelumnya.
Tak hanya soal ketertiban umum, Fraksi Golkar juga memberikan perhatian serius terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.
Golkar mendorong agar regulasi tersebut mengakomodasi lebih luas lembaga pendidikan keagamaan Islam, mulai dari pondok pesantren, TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, Majelis Taklim, hingga Surau dan Lembaga Didikan Subuh.
Salah satu poin penting yang disorot adalah usulan bantuan beasiswa bagi santri dan tenaga pendidik, fasilitasi pesantren ramah anak, bantuan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta bantuan insentif atau honor bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan pesantren.
Namun, Golkar juga mengingatkan bahwa berbagai bentuk fasilitasi tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, fraksi ini mengusulkan penambahan frasa “dapat” pada sejumlah pasal serta ketentuan “sesuai kemampuan keuangan daerah”.
Catatan Golkar tidak berhenti pada penyempurnaan pasal demi pasal. Fraksi ini meminta Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota segera menyusun Peraturan Bupati setelah Perda diundangkan, sehingga aturan tersebut memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas.
Lebih jauh, pemerintah daerah didorong menerjemahkan Perda itu ke dalam program dan kebijakan nyata yang berpihak kepada pesantren serta lembaga pendidikan diniyah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebab, regulasi yang baik tidak cukup hanya selesai dibahas di ruang rapat. Implementasinya harus bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama para santri, guru mengaji, dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Golkar menyatakan setuju kedua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(rio)









