Rezka Oktoberia Serahkan 6 Sertipikat HPL Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Barat

- Editor

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIMANTAN BARAT โ€” Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., yang juga menjabat Wasekjen Partai Demokrat, mengunjungi Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan penyerahan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat.

Dalam kunjungan tersebut, Rezka bersama jajaran BPN Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, pemerintah provinsi, kepala daerah se-Kalimantan Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat menghadiri forum GTRA di Kantor Gubernur Kalimantan Barat untuk mendengarkan laporan akhir pelaksanaan kegiatan GTRA.

Salah satu agenda penting dalam kunjungan tersebut adalah penyerahan enam sertipikat HPL tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat Suku Dayak Iban Menua Kelayam dan masyarakat hukum adat Dayak Iban Sungai Utik.

Baca Juga :  HUT ke-63, Bank Nagari Perkuat Budaya Perusahaan dan Inovasi Digital

Rezka menyampaikan, penerbitan sertipikat HPL tanah ulayat diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola dan mempertahankan wilayah adat mereka.

Menurutnya, legalitas tersebut juga diharapkan dapat membantu mencegah konflik dan sengketa pertanahan, sekaligus melindungi tanah ulayat agar tidak mudah diklaim oleh pihak-pihak tertentu.

โ€œSemoga dengan terbitnya sertipikat HPL tanah ulayat ini, akan menjadi alas hukum yang kuat untuk tanah masyarakat hukum adat, menghindari konflik dan sengketa, serta menjaga tanah ulayat tetap ada dan tidak dapat lagi diklaim oleh pihak tertentu,โ€ ungkap Rezka.

Ia juga mengaku selalu antusias setiap kali berkunjung ke Kalimantan Barat, terutama karena kekayaan adat dan budayanya. Menurutnya, pertemuan langsung dengan masyarakat hukum adat menjadi bagian penting dalam upaya mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026โ€“2031

Berdasarkan data yang disampaikan Rezka, sepanjang 2024 hingga 2026, di Provinsi Kalimantan Barat telah terbit sebanyak 25 sertipikat HPL tanah ulayat dan enam Daftar Tanah Ulayat (DTU).

Ia berharap program tersebut dapat terus berlanjut pada tahun mendatang sehingga semakin banyak masyarakat hukum adat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah ulayat mereka.

Rezka menutup pesannya dengan ungkapan adat Dayak yang sarat makna kebersamaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur masyarakat setempat:

โ€œAdil Kaโ€™ Talino, Bacuramin Kaโ€™ Saruga, Basengat Kaโ€™ Jubata. Arus, Arus, Arus.โ€

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, yang memiliki arti penting bagi keberlangsungan adat, identitas budaya, dan kehidupan masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat.(rio)

Berita Terkait

Ketika Hak Warga Binaan Terhenti di Antara Norma dan Realita
Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam
Afviandi Resmi Dikukuhkan, PKB Payakumbuh Siap Perkuat Konsolidasi
Cak Imin Lantik Afviandi sebagai Ketua DPC PKB Kota Payakumbuh Periode 2026โ€“2031
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar Masuki Babak Penentuan, Penetapan Tersangka Dinanti
Puluhan Tahun Diabaikan, Warga dan Pelajar Pertaruhkan Nyawa di Jembatan Gantung Sawahgadang, Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Pemko Payakumbuh Tingkatkan Literasi Hukum ASN, Antisipasi Korupsi dan Pelanggaran Digital
Dana Talangan Rp593,5 Juta Baru Dikembalikan Setelah Diperiksa, Di Mana Pengawasan Selama Ini?

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Rezka Oktoberia Serahkan 6 Sertipikat HPL Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Barat

Rabu, 30 September 2026 - 19:59 WIB

Ketika Hak Warga Binaan Terhenti di Antara Norma dan Realita

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

Jejak Pengabdian Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf di Lima Puluh Kota: Kepemimpinan Humanis yang Meninggalkan Kesan Mendalam

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:14 WIB

Afviandi Resmi Dikukuhkan, PKB Payakumbuh Siap Perkuat Konsolidasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:44 WIB

Cak Imin Lantik Afviandi sebagai Ketua DPC PKB Kota Payakumbuh Periode 2026โ€“2031

Berita Terbaru