Lima Puluh Kota — Warga Jorong Koto Kaciak, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, dikejutkan dengan penemuan benda yang diduga janin di sekitar belakang rumah warga, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak jorong dan diteruskan ke Polsek Guguak untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Peristiwa bermula ketika seorang warga, Eni, sedang membuang sampah di belakang rumah. Saat itu, ia melihat sebuah benda di bawah batang aren yang dibungkus menggunakan singlet anak-anak. Karena bentuknya menyerupai janin, Eni kemudian memanggil adiknya, Siska, untuk memastikan temuan tersebut.
Setelah melihat benda tersebut, Siska kemudian memberitahukan kepada warga yang berada di sekitar kedai. Sejumlah masyarakat datang ke lokasi untuk melihat temuan yang diduga janin tersebut.
Pihak jorong kemudian menerima laporan warga dan meneruskannya kepada Polsek Guguak. Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk menjaga kondisi lokasi dan mencegah masyarakat memasuki area yang sedang diperiksa, petugas memasang garis polisi. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul dan pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Benda yang diduga janin kemudian dibawa ke Puskesmas Guguak untuk pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut, disebutkan memiliki panjang sekitar 15 sentimeter dengan berat kurang lebih 10 gram dan diperkirakan berusia sekitar lima bulan.
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengetahui kondisi dan penyebab kematian, janin tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Padang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Identitas pihak yang diduga berkaitan dengan penemuan tersebut maupun penyebab kematian belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Guguak mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwenang.(rio)









