LIMA PULUH KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tiga pria diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah homestay di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. memimpin langsung penyelidikan bersama personel Satresnarkoba.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim bergerak pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB menuju Homestay Aisyah di Jorong Lubuak Limpato. Di lokasi itu, petugas mengamankan tiga pria berinisial R (30), W (45), dan E (49) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong, perangkat nagari, serta masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di saku celana salah seorang terduga pelaku, satu paket yang diduga ganja yang dibungkus kertas timah di lantai homestay, satu alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip bening, uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 warna silver, serta satu helai celana jeans merek Levi’s.
Ketiga terduga pelaku kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 30 Juli 2026.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penyelidikan, serta penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. Mari kita wujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Polres 50 Kota menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif dan penegakan hukum secara tegas sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(rio)









