Pemprov Sumbar Salurkan DBH  Kabupaten/Kota, Jumlahnya 265 Miliar Lebih

- Editor

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, — Fakta (Sumbar)|Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp.265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota se Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan DBH tersebut berasal dari empat sumber. Diantaranya, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).

“Total DBH triwulan tiga ini berjumlah sebanyak 265 Miliar lebih, itu berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten/kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer,” jelas Mahyeldi di Padang, Jum’at (27/12/2024).

Baca Juga :  Indonesia “Termiskin Kedua”: APBN, APBD, dan Dosa Kebijakan yang Terstruktur

Terkait dengan besaran peruntukan DBH per kabupaten/kota, Mahyeldi mengungkap, jumlahnya perolehannya tidak sama. Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.

Dari total Rp.265.466.644.575, DBH Triwulan 3 tahun 2024 yang ditransfer Pemprov Sumbar. DBH terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah Rp.23.961.942.607 dan yang terkecil diterima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp.6.373.950.936.

“Seluruh kabupaten/kota di Sumbar mendapatkan alokasi DBH, terbesar di Pessel dan terkecil di Padang Panjang. Besaran itu, telah sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang,”ungkap Gubernur Mahyeldi.

Baca Juga :  Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg

Diketahui dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp.148.326.434.352. Kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.77.734.451.459.

Sedangkan diurutan ketiga adalah bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.36.595.825.418. Kemudian yang terakhir atau yang keempat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp.2.809.933.346. (Wapimred)

Berita Terkait

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi
Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar
“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru
Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Terpadu, Hj. Aida Tegaskan Komitmen DPRD Sumbar Dukung Tertib Administrasi Perkawinan
LKPJ 2025 Disorot! DPRD Sumbar: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Titik Balik Kinerja Pemerintah
Tamparan Keras: Pemerintah Sibuk Seremoni, Rakyat Dipaksa Bertahan Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031

Senin, 4 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:38 WIB

Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Selasa, 28 April 2026 - 15:09 WIB

Polres 50 Kota Konsisten Berprestasi, Raih Peringkat II Anev Harkamtibmas Polda Sumbar

Selasa, 28 April 2026 - 13:30 WIB

“Sosok Inspiratif Itu Pergi” Irfendi Arbi Kenang Iyut Fitra dengan Penuh Haru

Berita Terbaru