Pemprov Sumbar Salurkan DBH  Kabupaten/Kota, Jumlahnya 265 Miliar Lebih

- Editor

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, — Fakta (Sumbar)|Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III sebesar Rp.265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota se Provinsi Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menjelaskan DBH tersebut berasal dari empat sumber. Diantaranya, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP).

“Total DBH triwulan tiga ini berjumlah sebanyak 265 Miliar lebih, itu berasal dari bagi hasil pajak provinsi dan 19 kabupaten/kota. Hari ini, semuanya telah kita transfer,” jelas Mahyeldi di Padang, Jum’at (27/12/2024).

Baca Juga :  Penemuan Mayat Bayi Yang di Bungkus Kantong Plastik Gegerkan Warga Jorong Talago Vll Koto Kabupaten Limapuluh Kota

Terkait dengan besaran peruntukan DBH per kabupaten/kota, Mahyeldi mengungkap, jumlahnya perolehannya tidak sama. Sebab, setiap jenis pajak memiliki mekanisme perhitungan khusus dan bagi hasilnya berkaitan erat dengan capaian pungutan pajak pada masing-masing daerah.

Dari total Rp.265.466.644.575, DBH Triwulan 3 tahun 2024 yang ditransfer Pemprov Sumbar. DBH terbesar diterima oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan jumlah Rp.23.961.942.607 dan yang terkecil diterima oleh Kota Padang Panjang, dengan jumlah DBH sebanyak Rp.6.373.950.936.

“Seluruh kabupaten/kota di Sumbar mendapatkan alokasi DBH, terbesar di Pessel dan terkecil di Padang Panjang. Besaran itu, telah sesuai dengan mekanisme perhitungan yang diamanatkan Undang-Undang,”ungkap Gubernur Mahyeldi.

Baca Juga :  Hj. Hurisna Jamhur: Tantangan Bangsa Makin Berat, Semangat Bela Negara Harus Diperkuat

Diketahui dari total DBH yang ditransfer, jumlah terbesar bersumber dari bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dengan nilai sebesar Rp.148.326.434.352. Kemudian yang kedua bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp.77.734.451.459.

Sedangkan diurutan ketiga adalah bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.36.595.825.418. Kemudian yang terakhir atau yang keempat adalah bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp.2.809.933.346. (Wapimred)

Berita Terkait

KONI Sumbar Tegas: Tak Terlibat Musprov PORDASI, Struktur Kepengurusan Dipersoalkan
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Jejak Panjang Asrial Gindo: Dari Aktivis Reformasi, Pimpinan BAZNAS, Hingga Kembali Nahkodai PWI Bukittinggi
PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Buka Pendaftaran Peserta OKK PWI Sumbar Angkatan II Tahun 2026
Diduga Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Palupuah Agam Alami Sakit Perut dan Mual
Kurang dari 24 Jam, Bantuan Pemprov Sumbar Tiba untuk Korban Kebakaran Padang Tiakar
Wali Nagari Balai Panjang Terima Penghargaan Juara I Nagari Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat
Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Hj. Aida Soroti Data Warga Miskin dan Validasi Penerima Bantuan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:50 WIB

KONI Sumbar Tegas: Tak Terlibat Musprov PORDASI, Struktur Kepengurusan Dipersoalkan

Jumat, 11 September 2026 - 10:54 WIB

Jejak Panjang Asrial Gindo: Dari Aktivis Reformasi, Pimpinan BAZNAS, Hingga Kembali Nahkodai PWI Bukittinggi

Minggu, 6 September 2026 - 14:45 WIB

PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Buka Pendaftaran Peserta OKK PWI Sumbar Angkatan II Tahun 2026

Kamis, 3 September 2026 - 14:54 WIB

Diduga Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Palupuah Agam Alami Sakit Perut dan Mual

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kurang dari 24 Jam, Bantuan Pemprov Sumbar Tiba untuk Korban Kebakaran Padang Tiakar

Berita Terbaru