Payakumbuh – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, Ustadz H. Hannan Putra, Lc., M.A., mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Payakumbuh yang melakukan razia terhadap tempat hiburan malam dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, operasi tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah berkembangnya berbagai penyakit masyarakat di Kota Payakumbuh.
“Kami mengapresiasi Satpol PP yang telah menjalankan perannya dalam mengawal penegakan Perda. Harapan kami, penyakit masyarakat di Kota Payakumbuh bisa terus diberantas,” ujar Hannan.
Ia mengingatkan para pelaku usaha agar dalam menjalankan bisnis tetap menghormati karakter Kota Payakumbuh yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama.
“Silakan mencari nafkah, tetapi jangan mengabaikan norma adat dan agama yang menjadi identitas Kota Payakumbuh. Bangunlah usaha yang memberikan manfaat dan nilai edukasi bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” katanya.
Hannan juga mengajak para orang tua, ninik mamak, dan seluruh elemen masyarakat agar lebih aktif mengawasi generasi muda, terutama pada malam hari.
“Jangan sampai anak-anak dan kemenakan kita berkeliaran hingga larut malam tanpa pengawasan. Tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari memiliki potensi menjadi ruang munculnya berbagai persoalan sosial apabila tidak diawasi,” ujarnya.
Menurut Hannan, posisi Kota Payakumbuh sebagai kota perlintasan membuat daerah ini menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks.
“Yang melintas bukan hanya orang, tetapi juga berbagai persoalan sosial. Kita harus mewaspadai penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, hingga praktik LGBT yang bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat. Karena itu, semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.
Ia menilai penegakan Perda tidak boleh berhenti pada satu atau dua kali razia, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Harapan kami, razia ini jangan hanya menjadi kegiatan musiman. Satpol PP sebagai penegak Perda harus terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan agar aturan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Hannan juga meminta Pemerintah Kota Payakumbuh melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari alim ulama, ninik mamak, cadiak pandai, bundo kanduang, organisasi kepemudaan hingga aparat penegak hukum untuk bersama-sama memperkuat implementasi Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Kalau Perda Pekat perlu diperkuat lagi, mari duduk bersama seluruh stakeholder. Kita menghadapi berbagai tantangan sosial, sehingga diperlukan strategi bersama agar Kota Payakumbuh tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.(rio)









