Limapuluh Kota — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencurian komponen kendaraan ambulans milik Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terjadi di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 9 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Peristiwa diketahui terjadi pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor bernama Budi Andri HS Pgl. Budi hendak mengeluarkan mobil ambulans jenis Daihatsu Luxio milik Masjid Jami’ Nurul Ikhlas untuk dibersihkan.
Namun ketika kendaraan dihidupkan, pelapor merasa suara mesin mobil berbeda dari biasanya. Setelah dilakukan pemeriksaan pada bagian bawah kendaraan, diketahui komponen Catalytic Converter pada bagian knalpot ambulans telah hilang.
Merasa curiga, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar area masjid. Dari hasil pengecekan, terlihat tiga orang tidak dikenal yang diduga melakukan pencurian terhadap komponen kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Laporan tersebut diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres 50 Kota dan selanjutnya diteruskan kepada Satreskrim Polres 50 Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain menerima dan membuat laporan polisi, meneruskan penanganan perkara kepada fungsi Reserse Kriminal, membuat tanda bukti laporan, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di area terbuka serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres 50 Kota guna mengungkap pelaku pencurian dan menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut.









