Padang || Sorotan tajam publik terhadap dugaan kasus video call sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Lima Puluh Kota kian menguat. Aktivis masyarakat sipil, Aulia Rizal, secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan tanpa kompromi.
Pernyataan keras itu disampaikan Aulia dalam dialog publik yang disiarkan Padang TV pada Jumat (3/4/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya integritas moral seorang pejabat publik, terlebih kepala daerah yang menjadi simbol kepemimpinan dan panutan masyarakat.
“Ini bukan sekadar isu pribadi. Ketika menyangkut kepala daerah, ini sudah masuk wilayah etika publik dan kepercayaan masyarakat. Kalau terbukti, tidak ada ruang tawar mundur itu harga mati,” tegas Aulia.
Ia menilai, dugaan kasus ini tidak boleh dianggap remeh atau ditutup-tutupi. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar yang justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Aulia juga mengingatkan kepolisian agar bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
“Publik sekarang kritis. Jika penanganannya lambat, tidak transparan, atau terkesan dilindungi, maka yang runtuh bukan hanya citra individu, tapi juga kredibilitas institusi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum harus berjalan objektif dengan membuka fakta seterang-terangnya kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus menjaga marwah institusi negara.
Di sisi lain, Aulia juga menyinggung soal tanggung jawab moral pejabat publik. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka langkah mundur bukan hanya soal tekanan publik, tetapi bentuk kesadaran etis atas jabatan yang diemban.
“Jabatan itu amanah. Ketika sudah mencoreng kepercayaan publik, maka pilihan terhormat adalah mengundurkan diri, bukan menunggu tekanan atau dipaksa,” tutupnya.
Kasus ini sendiri hingga kini masih menjadi perhatian luas masyarakat dan menunggu langkah resmi dari aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas kebenaran dugaan yang beredar.(rio)









