Resmi! Sentra Randang Payakumbuh Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual 2025

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Randang Kota Payakumbuh resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (K-BKI) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penetapan tersebut diberikan untuk kategori kawasan karya cipta, sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi daerah dalam membangun ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal berbasis kekayaan intelektual.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman di Sentra IKM Randang Padang Kaduduak, Kamis (12/6/2025) sore.

“Ini adalah bentuk penghargaan kepada Pemko Payakumbuh atas upaya yang konsisten dalam mengembangkan ekonomi masyarakat melalui sentra produksi unggulan. Pengakuan ini tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga telah mendapat sorotan positif di kancah internasional,” kata Alpius.

Ia juga menekankan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi primadona dalam pengembangan ekonomi kreatif, sehingga perlu digali dan dikelola secara optimal.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika Saat Akan Bertransaksi

“Payakumbuh telah memulai langkah strategis melalui Sentra Randang ini. Kami berharap, dari sini akan lahir inovasi-inovasi baru yang bisa memperkuat daya saing daerah,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Kanwil Kementerian Hukum Republik Indonesia juga mencicipi “Pindik”, salah satu makanan khas Payakumbuh, sebagai bagian dari eksplorasi potensi kuliner lokal yang bisa turut dipatenkan dalam bentuk kekayaan intelektual komunal.

Selain penyerahan piagam kawasan berbasis kekayaan intelektual, Kanwil Kemkum Sumbar juga memantau progres pengembangan Koperasi Merah Putih di Payakumbuh.

Saat ini, terdapat tujuh koperasi merah putih di Payakumbuh, dan pihak Kanwil membuka ruang konsultasi apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaannya.

“Silakan sampaikan bila ada hambatan. Kami siap membantu mencari jalan keluarnya, karena koperasi juga menjadi bagian penting dari penguatan ekonomi,” tutupnya.

Sementara itu, Wawako Elzadaswarman menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Payakumbuh Rapat dengan Ketua Komite, Kepala Sekolah dan Guru

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan penetapan ini sebagai pijakan untuk mendorong lebih banyak produk-produk lokal yang berbasis kekayaan intelektual.

“Pengakuan ini akan kami jadikan sebagai dasar untuk terus mengembangkan potensi daerah, tidak hanya Randang, tapi juga produk lain yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Kita ingin ini terus melahirkan inovasi dan menjadi daya tarik wisata yang kuat,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengemasan produk Randang yang lebih variatif, baik dari sisi ukuran maupun estetika kemasan.

“Kita perlu sesuaikan kemasan dari yang kecil hingga besar, agar bisa menjangkau berbagai segmen pasar, termasuk wisatawan yang menjadikan Randang sebagai oleh-oleh khas Payakumbuh,” pungkasnya.

Penetapan Sentra IKM Randang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi momentum baru dalam memacu pertumbuhan ekonomi kreatif daerah, serta memperkuat identitas budaya lokal melalui perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat Payakumbuh. (*/)

Berita Terkait

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama
Perlu Komitmen Penegakan Hukum Tertibkan Parkir Liar
Menuju MTQ Sumbar 2025, Payakumbuh Gencarkan TC Demi Cetak Juara
Talkshow Bersama Direktur UT, Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Pendidikan
Pemko Payakumbuh Bakal Ambil Alih Pasar Padang Kaduduak Yang Tak Ditempati Pedagang
Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Untuk korban Kebakaran
Rapat Paripurna Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap RPJMD Kota Payakumbuh
Rumah Permanen di Nan Kodok Hangus Dilalap SiJago Merah

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:00 WIB

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:35 WIB

Perlu Komitmen Penegakan Hukum Tertibkan Parkir Liar

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:38 WIB

Resmi! Sentra Randang Payakumbuh Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:34 WIB

Menuju MTQ Sumbar 2025, Payakumbuh Gencarkan TC Demi Cetak Juara

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:35 WIB

Talkshow Bersama Direktur UT, Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Pendidikan

Berita Terbaru