MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Diketahui, dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut satu, Khairunas dan Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politic dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua dalil gugatan pemohon yang diajukan tersebut ditolak.

Baca Juga :  Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh FitraYanto,SE. Beri Ucapan Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).

Melalui esepsi yang dibacakan hakim Daniel Yusmic P Foekh terkait diduga ijazah palsu atas nama Khairunas oleh pemohon, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon yang dimaksud.

Terlebih dalam persidangan pihak terkait telah menunjukan langsung ijazah SMA asli Khairunas, dengan disaksikan oleh pihak pemohon, termohon dan bawaslu.

“Sehingga mahkamah mendapatkan keyakinan kuat akan kebenaran bukti dimaksud,” ujar Daniel saat pembacaan esepsi.

Kemudian dalil pemohon soal penggunaan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 untuk kegiatan kampanye terselubung, berupa money politic dan dalil pemohon mengenai keterlibatan Aparatur Pemerintah dalam kampanye paslon nomor urut satu.

Baca Juga :  Panitia Musda Partai Golkar Sumbar Tetapkan Khairunas Sebagai Calon Tunggal

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon telat ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut telah selesai sehingga tidak relevan untuk dipersoalkan lagi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dalil pemohon terkait adanya intimidasi, pengrusakan dan penyerangan yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut satu di rumah relawan pemohon juga ditolak oleh MK.

“Mahkamah berpendapat dalil tersebut telat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan persoalan tersebut sudah selesai dan tidak relevan untuk dipersoalkan lagi,” tambahnya.

“Mahkamah telah meyakini bahwa pada tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah Daniel. (Iq)

Berita Terkait

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara
Bentengi Remaja dari Pekat, Anggota DPR Arisal Aziz: Salah Satunya Lewat Sepakbola
Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
PSSI Naturalisasi Pesepakbola Wanita Keturunan Padang
Kunjungan Wisman ke Sumbar Naik di April 2025, Peningkatan Tertinggi dari Thailand

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:40 WIB

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar

Senin, 21 Juli 2025 - 22:51 WIB

Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:52 WIB

Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:57 WIB

Bentengi Remaja dari Pekat, Anggota DPR Arisal Aziz: Salah Satunya Lewat Sepakbola

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:00 WIB

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama

Berita Terbaru

Sumatera Barat

BPBD Sumbar Catat Luasan Karhutla Capai 1.000 Hektar

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:40 WIB