Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika Saat Akan Bertransaksi

- Editor

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Rabu 29 Januari 2025 sekira jam 19.20 Wib.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H.M.H menyebutkan penangkapan terduga YS (41) diringkus anggotanya saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli di sekitaran pinggiran Sungai Batang Agam jalan Datuk Rajo Kaampek Suku Kelurahan Tanjung Gadang Sei Pinago.

” Berdsarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan, telah kita lakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap seseorang berinisial YG yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat berdasarkan barang bukti yang kami temukan pada tersangka di lokasi penangkapan, ” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra.

Baca Juga :  Plt. Kadis Pertanian Dampingi Wawako Serahkan Bantuan Kemasyarakatan Presiden RI dalam Rangka Idul Adha 1446 H

Dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan terhadap YG yang turut di saksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat.

Dua paket narkotika ini ditemukan dalam saku depan sebelah kiri tersangka yang terletak dalam plastik rokok Djarum Super.

Dari lokasi penangkapan, personil kepolisian Sat Narkoba Polres Payakumbuh lakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.

Di sana, polisi menemukan lebih kurang lima paket narkotika siap edar yang terdiri dari dua paket narkotika jenis sabu yang di temukan dalam kotak rokok U Bold dan tiga paket narkotika jenis ganja yang di temukan dalam kotak roko Djarum Super.

Baca Juga :  Universitas Dharma Andalas Raih Juara 3 dalam Ajang IEOM 2025 UNP, Bawa Pesan Keindahan Ramadan Lewat Lomba Nasyid

Kepada polisi, YG mengaku mendapatkan keseluruhan narkotika dari salah seorang rekanya yakni Pgl Tampuruang dengan sistem pembayaran di belakang setelah barang habis terjual.

” Kita masih mendalami keterlibatan tampuruang dalam perkara kali ini, jika terbukti kuat terlibat, yang bersangkutan akan kita cari keberadaanya, ” beber Kasat Narkoba.

Selain barang bukti narkotika berupa ganja dan sabu-sabu, sederet barang bukti lainya juga turut di amankan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N Max BA 4687 MAC beserta STNK, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.020.000,-, satu ujit timbangan digital, kertas vapir serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam. (*)

Berita Terkait

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama
Perlu Komitmen Penegakan Hukum Tertibkan Parkir Liar
Resmi! Sentra Randang Payakumbuh Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual 2025
Menuju MTQ Sumbar 2025, Payakumbuh Gencarkan TC Demi Cetak Juara
Talkshow Bersama Direktur UT, Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Pendidikan
Pemko Payakumbuh Bakal Ambil Alih Pasar Padang Kaduduak Yang Tak Ditempati Pedagang
Wali Kota Payakumbuh Serahkan Bantuan Untuk korban Kebakaran
Rapat Paripurna Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap RPJMD Kota Payakumbuh

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:00 WIB

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:35 WIB

Perlu Komitmen Penegakan Hukum Tertibkan Parkir Liar

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:38 WIB

Resmi! Sentra Randang Payakumbuh Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:34 WIB

Menuju MTQ Sumbar 2025, Payakumbuh Gencarkan TC Demi Cetak Juara

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:35 WIB

Talkshow Bersama Direktur UT, Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Pendidikan

Berita Terbaru