PRAKTIK KORUPTIF INTAI RANAH MINANG: Polres Limapuluh Kota Tengah Usut Empat Kasus, JPU Hadirkan Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Padang

- Editor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, — Sumbar bukanlah daerah yang bebas dari tindak korupsi. Sejumlah kasus pun mencuat di beberapa kabupaten dan kota pada tahun lalu.

Salah satunya di Kabupaten Limapuluh Kota. Bahkan praktik rasuah itu terjadi di instansi yang mengurusi soal pendidikan. Ke depan, ada kemungkinan kasus-kasus korupsi lain juga akan terungkap.

Pasalnya, Polres Limapluhkota yang dipimpin AKBP Syaiful Wachid saat press release akhir tahun lalu mengungkapkan, sudah melakukan penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di tahun 2024.

Meski belum merinci kasus korupsi seperti apa saja yang tengah didalami, namun Kasat Reskrim Iptu Refaldi menggambarkan secara umum ada empat kasus dugaan korupsi yang sudah pada tahap penyelidikan dan akan segera dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.

Informasinya, terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa. Berbagai asumsi dan prediksi muncul dari berbagai kalangan terkait kondisi yang sedang terjadi di Limapuluh Kota. Sebab bisa saja pola pengelolaan pemerintahan membuka celah terhadap perilaku koruptif.

Bahkan, menurut sejumlah pengamat pemerintahan dan pegiat antikorupsi, bisa saja juga masih ada praktik koruptif yang tengah terjadi saat ini. Sehingga perlu kontribusi bersama untuk mengawasinya.

Pegiat antikorupsi nasional yang sebelumnya aktif sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nanang Farid Syam mengungkapkan, penanganan kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan kelengkapan sekolah oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan kasus korupsi yang ditangani Polres Limapuluh Kota, menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius di Limapuluh Kota.

“Ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga anti-korupsi,” sebut mantan Spesialis Jaringan Direktorat PJKAKI KPK RI itu via pesan WhatsApp, Kamis (2/1) sore.

Tokoh yang selalu aktif sebagai pegiat anti korupsi ini berpesan agar pengawasan terhadap praktik korupsi terus dilakukan secara bersama-sama.

“Kita harus meningkatkan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya. Masyarakat harus terlibat aktif dalam mengawasi dan melaporkan tindakan korupsi.

Menurut pegiat anti korupsi yang juga mantan Ketua Mapala Unand periode 1998-2000 ini, Pemerintah daerah harus memperkuat sistem internal kontrol dan meningkatkan kapabilitas aparatur negara.

“Kita juga membutuhkan sinergi antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan media untuk mengungkapkan kasus korupsi dan mempromosikan budaya integritas,” sebut Nanang lagi.

Jika Kabupaten Limapuluh Kota ingin maju, alumni Antropologi Universitas Andalas ini juga berpesan, keterlibatan masyarakat dalam upaya anti korupsi sangat penting.

Baca Juga :  SMPN 1 Harau Diduga Kangkangi Permendikbud No 44 Tahun 2012 Serta Edaran Disdik Limapuluh Kota

“Masyarakat dan seluruh unsur terkait harus berani lawan korupsi dan bangun Limapuluh Kota yang bersih dan transparan,” tutup pria yang biasa disapa Mas Moneng ini.

Sebagaiman telah diberitakan beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota pada awal Maret 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan penetapan tiga orang tersangka dari rekanan pengadaan kelengkapan sekolah. Ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan kelengkapan sekolah di Limapuluh Kota,

Setelah itu, Kejari Payakumbuh resmi menahan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial A, pada Senin (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan seragam untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh.

“Audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.144.161.195,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Gugi Dolansyah beberapa waktu lalu.

Namun seperti apa perkembangan kasus tersebut saat ini? Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto maupun Kepala Seksi Pidana Khusus Abu Abdurahman yang coba dihubungi via pesan WhatsApp kemarin, belum merespons hingga berita ini ditulis.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Syamsul Mikar mengapresiasi penanganan kasus korupsi di Limapuluh Kota. Namun ada catatan penting yang perlu jadi evaluasi aparat penegak hukum.

“Soal ketelitian tentu sudah harus jadi hal yang utama. Namun penyelesaian kasus yang lebih cepat juga perlu didorong agar kasus korupsi bisa tuntas lebih cepat dan tidak berdampak pada kinerja periode pemerintahan kepala daerah berikutnya,” sebut Syamsul Mikar.

Saat dugaan kasus korupsi ini terjadi, Syamsul Mikar adalah wakil ketua DPRD Limapuluh Kota. Dia mengungkapkan, awalnya pada mata anggaran diperuntukkan untuk beasiswa dengan besaran Rp 300 ribu per siswa.

Namun akhirnya berganti menjadi perlengkapan sekolah dan nilainya menjadi Rp 700 ribu per siswa. Lantas kenapa perubahan mata anggaran dan besarannya berubah?

Menurutnya, berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 yang mengatur tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

“Sebab saat itu, anggaran untuk Pendidikan kurang dan harus ditambah sesuai PMK 212 tersebut, maka terjadilah penambahan anggaran menjadi Rp 700 ribu per siswa dengan pengajuan Plt Kadis Dikbud ke Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota hingga lahir pergeseran anggaran. Berawal dari sinilah dugaan korupsi tersebut berawal,” jelas dia.

Baca Juga :  Rektor Universitas Dharma Andalas Prof. Dr.  Novesar Jamarun.MS. Terima Penghargaan “Indonesia Best Innovation Excellent Award 2025”

Hanya saja, kata anak nagari Kecamatan Kapur IX ini, ia tidak habis pikir, kenapa saat ini baru ditetapkan tersangka dari kontraktor penyedia dan seorang kabid yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya Kabid yang hanya sebagai PPK masih ada jabatan yang lebih tinggi sebagai atasan dan harus juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut,” sebut Syamsul Mikar.

Hadirkan Saksi Ahli

Dinas Pendidikan di tingkat provinsi pun tak lepas dari korupsi. Yakni dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK. Kasus tersebut sudah dalam proses peradilan dengan tujuh terdakwa.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Padang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fery Tanjung selaku ahli pengadaan barang kasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinnoor, Fery menjelaskan, jika dalam pengadaan barang jasa saat menetapkan HPS harus disusun sesuai komponen terkait.

Jika terdapat diskon haruslah dijadikan pengurang dalam penetapan HPS. Sehingga dapat berdampak pada penghematan keuangan negara.

Dalam sidang, tujuh orang terdakwa hadir lengkap didampingi penasehat hukumnya yakni Raymond selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian Syaiful Abror selaku ASN di SMK, Doni selaku ASN pada Biro Pengadaan Barang Jasa, Erika Direktur, Suherwin Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, dan Syarifuddin Direktur CV Inovasi Global.

Untuk diketahui tujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas oleh Penuntut Umum yang diketuai Jaksa Irisa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp 5,5 miliar.

Sebelumnya, tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan SMK di Disdik Sumbar resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada (6/6/2024) usai dilakukan pemeriksaan sejak pagi oleh penyidik. (*/rb)

Berita Terkait

Rela Tidur di Pos Satpam Temani Anak Ujian, Perjuangan Ayah Petani Ini Berbuah Beasiswa Kuliah Sampai Tamat
Bupati Lima Puluh Kota Serahkan SK 259 CPNS, Tegaskan Peran Penting ASN Muda dalam Reformasi Birokrasi
Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama
Temui Niniak Mamak dan Bundo Kanduang, Bupati Limapuluh Kota Serap Aspirasi Warga Taeh Bukik
Hj. Indrawati Kembali Terpilih Pimpin PGRI Limapuluh Kota Periode 2025–2030
Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Ayah Kandung dan 2 Ayah Tiri Ditangkap Satreskrim Polres 50 Kota
PSSI Naturalisasi Pesepakbola Wanita Keturunan Padang

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:26 WIB

Rela Tidur di Pos Satpam Temani Anak Ujian, Perjuangan Ayah Petani Ini Berbuah Beasiswa Kuliah Sampai Tamat

Senin, 16 Juni 2025 - 10:53 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Serahkan SK 259 CPNS, Tegaskan Peran Penting ASN Muda dalam Reformasi Birokrasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:00 WIB

Porwaprov PWI Sumbar – Bank Nagari Open 2025 Segera Dimulai; Widya Navies: Bukan Sekadar Fisik, Tapi Disiplin dan Kerjasama

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:38 WIB

Hj. Indrawati Kembali Terpilih Pimpin PGRI Limapuluh Kota Periode 2025–2030

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:43 WIB

Profil Arry Yuswandi yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Sekda Sumbar

Berita Terbaru