Payakumbuh — Terdakwa kasus dugaan pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu, Imam Luthfi Fajri (Imam), dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) siang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Payakumbuh, JPU dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum terhadap barang.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berada di kawasan Koto Nan, Kecamatan Payakumbuh Barat, tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum atas peristiwa kebakaran yang sempat menghebohkan masyarakat pada tahun lalu.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(rio)









