Terdakwa Pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh Dituntut 5 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Terdakwa kasus dugaan pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu, Imam Luthfi Fajri (Imam), dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) siang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Payakumbuh, JPU dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Tunggu Evaluasi Gubernur

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum terhadap barang.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berada di kawasan Koto Nan, Kecamatan Payakumbuh Barat, tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum atas peristiwa kebakaran yang sempat menghebohkan masyarakat pada tahun lalu.

Baca Juga :  Kafe Remang-Remang Digerebek Satpol PP, Belasan Wanita dan Pengunjung Diamankan

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(rio)

Berita Terkait

Wali Kota Zulmaeta Dukung Penuh Kepengurusan Baru KONI Payakumbuh, Targetkan Prestasi Terbaik di Porprov 2026
Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Luncurkan GEMPITA BERSAMA, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah
Payakumbuh Dukung Program Satu Juta Vaksin HPV, 130 ASN dan Masyarakat Ikuti Vaksinasi
Pemko Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal, Perkuat Daya Saing UMKM dan Ekosistem Halal
Payakumbuh Matangkan Persiapan Indonesia’s Horse Racing Cup 2026 Sambut HUT ke-81 RI
Tigo Kayo FC Juara Piala Wali Kota Payakumbuh 2026 Usai Taklukkan Bimbel Galatama Lewat Adu Penalti
Wali Kota Zulmaeta Lantik 17 ASN, Perkuat Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, dan Pemerintahan di Payakumbuh

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Wali Kota Zulmaeta Dukung Penuh Kepengurusan Baru KONI Payakumbuh, Targetkan Prestasi Terbaik di Porprov 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Pemko Payakumbuh Luncurkan GEMPITA BERSAMA, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Payakumbuh Dukung Program Satu Juta Vaksin HPV, 130 ASN dan Masyarakat Ikuti Vaksinasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Pemko Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal, Perkuat Daya Saing UMKM dan Ekosistem Halal

Berita Terbaru