Sosper Anggota Komisi I DPRD Sumbar H. AIDA, S.H. Edukasi Masyarakat pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2020

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota || Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari komisi I H.Aida,SH. terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Karena itu, Senin (25/8/2025), H.Aida melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten lima puluh Kota dengan mengundang Niniak mamak, tokoh pemuda serta lapisan masyarakat di Aula dinas kesehatan Kabupaten lima Puluh kota.

Aida berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan, dengan keyakinan bahwa hal ini akan meningkatkan harmoni kehidupan bersama.

Baca Juga :  Adel Wahidi Terpilih jadi Kepala Ombudsman Sumbar, Bakal Dilantik 3 Februari

“Kita berharap masyarakat Sumbar khususnya Payakumbuh dan kabupaten lima puluh kota dapat memahami isi dari Perda ini. Dan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari bahwa Perda nomor 5 Tahun 2020 sangat penting untuk menjaga Ketentraman,Ketertiban Umum ,” ujar Aida politikus dari Partai Demokrat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Aida juga menggaris bawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini, sehingga mereka memahami aspek hukum yang berkaitan dengan Ketentraman,Ketertiban Umum dan perlindungan kepada masyarakat.

Dengan demikian, mari  bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak ada praktik-praktik yang merusak tersebut.

Baca Juga :  Aksi Berulang di Sungai Kamuyang: Mandeknya Tindak Lanjut Temuan Inspektorat dan Lemahnya Pengawasan Nagari Disorot

“ Secara kedaerahan, Sumbar merupakan  berbasis Islami dengan filosofis Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah,”katanya.

Diharapkan dengan produk hukum daerah (perda-red) yang disosialisasikan ini, bisa berkontribusi dalam menekan angka pekat di Sumbar maupun Kota Payakumbuh dan kabupaten lima puluh kota.

Turut hadir dalam sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 selain politisi  partai Demokrat Hj.Aida,SH juga didampingi Mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat yakni Kabid PPUD Satpol PP  Provinsi  Sumbar Nuzurwan Erison S.Ip M.Si dan Kasi Penegakan Perda bapak Robby Mulia SH.MH.(rb/*)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional
Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026
Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah
Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Jabat Wasekjen DPP PERPUKADESI Periode 2026–2031
Kunjungan Dan Reses ke Polres 50 Kota, Benny Utama,S.H.,M.M. Tekankan Penguatan Keamanan
Melukis Harapan, Menggerakkan Perubahan: Qanitha Himazova dan Misi Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polres 50 Kota Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Momentum Hari Pendidikan Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Polres 50 Kota Amankan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 12 Tahun 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polres 50 Kota Terima Supervisi Kerma 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lulus Matematika Unand Jalur Prestasi, Siswi MAN 2 Payakumbuh Asal Situjuah, Terbentur Biaya  Kuliah

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:16 WIB

Serah Terima Jabatan di Polres 50 Kota, Kapolres Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru