Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Penganiayaan di Situjuh

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang remaja warga Situjuh yang diduga melakukan tindak penganiayaan, Jum’at (22/8) malam sekira jam 19.00 Wib, disebuah rumah yang berlokasi Jorong Talaweh  Kenagarian Situjuh Limo Nagari Kab. 50 Kota.

FT (22) yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melakukan penyerangan menggunakan benda tajam kepada seorang laki-laki hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan benda tajam.

Tragisnya lagi, korban (DA) adalah merupakan mamak kandung dari terduga pelaku FT sendiri.

Baca Juga :  Hardiknas 2026, Afiandi Soroti Ketimpangan dan Tuntut Keseriusan Pemerintah Benahi Pendidikan

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, S.Trk.S.I.K saat dikonfirmasi telah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini telah ditahan serta menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh.

” Iya, yang bersangkutan telah kita tahan dan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam, ” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini dikarenakan sentimen atau ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban perihal pembagian harta warisan dalam keluarga.

” Berdasarkan keterangan dari pelapor penyebanya memang di karenakan pembagian hak waris, namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus, ” beber Kasat.

Baca Juga :  Dari Istana Negara, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah Dianugerahi Satyalancana Wira Karya oleh Presiden Prabowo

Korban sendiri pasca kejadian sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.

Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 cm juga turut di amankan oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku kata Kasat akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba
Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026
Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi
Wako Zulmaeta: Ormas Harus Jadi Kekuatan Pemersatu dan Penggerak Pembangunan
Dasa Wisma Anggrek 1 Payakumbuh Tampil Unggul di Penilaian Provinsi Sumbar
Panggung Para Bintang Bercerita: Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI”
Optimalkan Posyandu 6 SPM, Payolansek Perkuat Layanan Dasar bagi Masyarakat
Sekda Payakumbuh Jadi Mentor PKN II di Jakarta, Dorong Inovasi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:57 WIB

Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:54 WIB

Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:50 WIB

Wako Zulmaeta: Ormas Harus Jadi Kekuatan Pemersatu dan Penggerak Pembangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:46 WIB

Dasa Wisma Anggrek 1 Payakumbuh Tampil Unggul di Penilaian Provinsi Sumbar

Berita Terbaru