Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Penganiayaan di Situjuh

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang remaja warga Situjuh yang diduga melakukan tindak penganiayaan, Jum’at (22/8) malam sekira jam 19.00 Wib, disebuah rumah yang berlokasi Jorong Talaweh  Kenagarian Situjuh Limo Nagari Kab. 50 Kota.

FT (22) yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melakukan penyerangan menggunakan benda tajam kepada seorang laki-laki hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan benda tajam.

Tragisnya lagi, korban (DA) adalah merupakan mamak kandung dari terduga pelaku FT sendiri.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Payakumbuh Rapat dengan Ketua Komite, Kepala Sekolah dan Guru

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, S.Trk.S.I.K saat dikonfirmasi telah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini telah ditahan serta menjalani penyidikan di Mapolres Payakumbuh.

” Iya, yang bersangkutan telah kita tahan dan sudah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam, ” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat Reskrim, penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini dikarenakan sentimen atau ketidaksenangan terduga pelaku terhadap korban perihal pembagian harta warisan dalam keluarga.

” Berdasarkan keterangan dari pelapor penyebanya memang di karenakan pembagian hak waris, namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus, ” beber Kasat.

Baca Juga :  Proyek BWSS V di Batang Agam Disorot, Material Ilegal, Kisdam Dipertanyakan, Kontraktor Bungkam

Korban sendiri pasca kejadian sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.

Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 cm juga turut di amankan oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku kata Kasat akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera
PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan
Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah
Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:09 WIB

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:50 WIB

PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:24 WIB

Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:43 WIB

Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh

Berita Terbaru