Limapuluh Kota – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Alia Efendi, SH Dt. Bijayo Nan Mudo, menegaskan bahwa penguatan hukum adat harus menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Komitmen tersebut ia sampaikan saat menggelar reses masa sidang III di Gedung Serba Guna Nagari Mungka, Rabu (29/7/2026).
Dalam reses yang dihadiri ratusan unsur masyarakat itu, Alia Efendi menghadirkan Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, SH, MH, sebagai narasumber untuk memberikan edukasi mengenai sinergi antara hukum negara dan hukum adat. Kegiatan tersebut diikuti Wali Nagari Mungka, Ketua Bamus, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Niniak Mamak, Bundo Kanduang, perangkat nagari, hingga tokoh masyarakat.

Bagi Alia Efendi, pembangunan daerah tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial yang menjadi benteng kehidupan masyarakat. Karena itu, ia menilai lembaga adat harus terus diberdayakan agar mampu menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara bijaksana dan bermartabat.
“Hukum adat yang berjalan seiring dengan hukum negara akan melahirkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis. Peran Niniak Mamak sangat penting sebagai penengah sekaligus penjaga nilai-nilai adat di tengah masyarakat,” tegas Alia Efendi.
Menurut politisi yang bergelar adat Dt. Bijayo Nan Mudo tersebut, reses bukan sekadar agenda menyerap aspirasi, tetapi juga momentum membangun kesadaran bersama bahwa penyelesaian berbagai persoalan sosial harus mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal sebelum berlanjut ke proses hukum formal.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Alia Efendi menggandeng Polsek Guguk untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kedudukan hukum adat yang telah diakui negara.
Dalam paparannya, Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan ruang yang kuat bagi lembaga adat dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa adat.
Iptu Hamrizal juga mendorong penyusunan Peraturan Nagari (Pernag) yang berlandaskan nilai-nilai adat sebagai dasar pembentukan Paga Parik Nagari atau kelompok keamanan nagari. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan semakin memperkuat sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah nagari, dan lembaga adat dalam menjaga Kamtibmas.
Gagasan yang diinisiasi melalui reses Alia Efendi mendapat sambutan hangat dari para pemangku adat Nagari Mungka. Perwakilan Niniak Mamak menyampaikan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPRD terhadap penguatan lembaga adat serta edukasi hukum yang diberikan. Mereka bahkan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar seluruh unsur adat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum negara dan hukum adat.

Alia Efendi menegaskan, keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Dengan dasar hukum tersebut, KAN memiliki posisi strategis dalam menyelesaikan sengketa adat, menjaga kelestarian budaya Minangkabau, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan kondusif.
Melalui reses ini, Alia Efendi kembali menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menyentuh pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat sendi-sendi adat dan budaya sebagai fondasi utama menjaga persatuan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.(rio)









