Polres 50 Kota Amankan Tiga Tersangka Kasus Curanmor dan Penadahan

- Editor

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAI (31), warga Jorong Bio Bio Kenagarian Solok Bio Bio Kecamatan Harau, RJ (27), warga Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau, serta TJ (39), warga Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya para tersangka menjalani proses penahanan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Tahanan Polres 50 Kota.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan depan Kantor Bupati Kabupaten 50 Kota tepatnya di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga :  Kartini dari Lima Puluh Kota: Kepedulian yang Hadir dari Hal yang Dianggap Sepele

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,

Dalam proses pengungkapan perkara, kegiatan penyidikan turut didampingi oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota IPTU Guspriyoga, S.Tr.K., M.H., serta pelaksanaan penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Aldafrizal, S.H.

Baca Juga :  BRMP Sumatera Barat Perkuat Sinergi Pelaksanaan Program Strategis Kementerian Pertanian di Kabupaten Lima Puluh Kota

Dua tersangka yakni DAI dan RJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, sedangkan tersangka TONI dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres 50 Kota selama 20 hari terhitung mulai 15 Mei 2026 hingga 03 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan kondisi kesehatan fisik maupun mental para tersangka dalam keadaan baik saat dimasukkan ke ruang tahanan.

Polres 50 Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres 50 Kota.(*)

Berita Terkait

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas
Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani
Tim Wasev Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota
Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari
Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab
Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab
Di Bawah Tebing Harau, Kader Demokrat Memungut Sampah dan Menanam Harapan untuk Alam
Digerebek di Homestay, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Borong Tiga Penghargaan! BPTU HPT Padang Mengatas Tunjukkan Kinerja Keuangan Berkelas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dinas TPHP Lima Puluh Kota Matangkan Pelaksanaan Program Pertanian APBN dan APBD 2026, Siapkan Berbagai Bantuan untuk Petani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Ketika TNI dan Rakyat Membangun Harapan di Sarilamak: Kisah TMMD yang Mengubah Wajah Nagari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Rp13,8 Miliar Digelontorkan ke Sejumlah Ruas Jalan Akabiluru, Warga Jalan Rusak Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pohon Pisang Jadi Simbol Protes, Jalan Rusak di Lima Puluh Kota Kian Mempermalukan Kinerja Pemkab

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page