Perlu Komitmen Penegakan Hukum Tertibkan Parkir Liar

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,– Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Hadiatul Rahmat memberikan pandangannya terhadap aktivitas parkir di luar kawasan yang dikelola oleh pemerintah daerah atau titik parkir yang tidak dalam data dinas perhubungan.

Dia menilai aktivitas tersebut bukan lagi dikategorikan sekedar pungutan liar, namun dititikberatkan kepada aksi premanisme dan pemerasan. Kalau pungutan liar, menurutnya lebih kepada ASN yang menyalahgunakan wewenang, seperti meminta jatah untuk uang parkir yang harusnya disetor ke kas daerah.

Hadiatul Rahmat kepada media, Rabu (11/6), menegaskan setiap petugas parkir yang diberi tugas oleh dishub telah dilengkapi dengan rompi dan karcis, jadi menurut kaca mata OPD, bila ada yang memungut uang parkir tanpa karcis di jalan atau fasilitas umum, maka bisa dikatakan itu tindak premanisme atau pemerasan.

“Biasanya pungutan parkir seperti ini tarif yang dikenakan tidak wajar atau dilakukan dengan cara intimidasi. Di beberapa wilayah, praktik ini telah menjadi perhatian serius karena meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Untuk di titik yang dikelola Pemko, kami memastikan bahwa parkir dikelola secara resmi dan transparan,” katanya.

Baca Juga :  Hj. Aida, SH: Semangat Kartini Harus Menjadi Energi Perempuan Sumbar Membangun Daerah dan Menjaga Marwah Adat

Dia menyebut kalau dampak sosial penyakit masyarakat ini cukup signifikan, terutama di kawasan perkotaan. Beberapa dampaknya antara lain kemacetan dan gangguan lalu lintas dimana kendaraan yang diparkir sembarangan sering kali menghambat arus lalu lintas, menyebabkan kemacetan dan memperburuk mobilitas masyarakat.

Kemudian merugikan usaha kecil, dimana banyak usaha kecil yang terdampak karena akses pelanggan terganggu oleh kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya.

Kota Payakumbuh terkenal dengan “Aianyo Janiah Ikannyo Jinak” bila aktivitas pungutan premanisme dan pemerasan ini terus dibiarkan tentu terjadi peningkatkan ketidakamanan, ini dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.

“Di dalam kondisi tertentu, kota kita menjadi terlihat semrawut akibat kendaraan yang diparkir sembarangan, mengurangi kenyamanan ruang publik. Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menghalangi jalur transportasi umum, membuat layanan angkutan publik kurang efisien,” tutur Hadiatul Rahmat.

Wandi, salah satu warga menyampaikan harapan agar aparat berwenang yang bertanggung jawab atas pelanggaran tindak pidana umum, termasuk parkir dan pungutan di tempat yang dilarang dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini tentu kepolisian punya andil dalam menegakkan aturan hukum.

Baca Juga :  Terhenti!! Program Makan Bergizi Gratis Di Payakumbuh Hanya Bertahan Tiga Pekan

“Persoalan ini jangan sampai mengakar di kota kita, ini membuat citra Kota Payakumbuh sebagai kota kuliner menjadi buruk. Prilaku premanisme harus ditindak, kan Presiden sudah mewanti-wanti atas itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, keberadaan Satpol PP juga dapat berperan dalam penegakan ketertiban umum, termasuk menindak parkir liar yang mengganggu fasilitas publik. Jika parkir liar terjadi di area milik pribadi atau komersial, pemilik lahan dapat mengambil tindakan hukum atau bekerja sama dengan aparat untuk penertiban.

Parkir liar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau pidana kurungan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap ketertiban umum. Jika parkir liar disertai dengan pemerasan atau intimidasi, pelakunya bisa dijerat dengan pasal pemerasan dalam KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. (*/)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur
175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh
Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba
Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026
Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:41 WIB

175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:38 WIB

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:35 WIB

Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru