Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) mencapai 100 persen pada tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Total Health Coverage (THC) yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman dalam Forum Komunikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Universal Health Coverage (UHC) bersama BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh di kantor BPJS setempat, Kamis (06/05/2026).
“Saat ini capaian kepesertaan JKN-KIS Kota Payakumbuh telah mencapai 98,46 persen atau 148.546 jiwa dari total 150.869 penduduk. Masih terdapat 2.323 jiwa yang belum terdaftar. Untuk itu, kami telah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp87,8 juta per bulan guna mencapai target 100 persen di tahun 2026,” ujar Elzadaswarman didampingi Sekda Rida Ananda.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Pemko Payakumbuh menyiapkan tiga langkah strategis, yakni penyediaan data badan usaha potensial untuk didaftarkan sebagai Peserta Penerima Upah (PPU), mendorong regulasi wajib daftar pekerja bagi badan usaha, serta implementasi Anggota Keluarga Tambahan (AKT) sebesar 1 persen bagi ASN daerah.
Elzadaswarman juga menyoroti masih adanya 12 kelurahan dengan capaian di bawah 98 persen, di antaranya Kapalo Koto Dibalai (95,68 persen), Padang Tangah Balainanduo (96,07 persen), dan Kotokociak Kubu Tapakrajo (96,35 persen). Ia meminta Dinas Kesehatan dan Disdukcapil untuk turun langsung melakukan validasi dan penelusuran data di lapangan.
“Kota Payakumbuh harus menjadi contoh dalam mewujudkan Universal Health Coverage yang sesungguhnya. Ini membutuhkan kerja sama lintas sektor yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, yang juga Ketua Forum Komunikasi Monev UHC, menjelaskan forum tersebut memiliki enam tujuan strategis, di antaranya menyelesaikan permasalahan, memperkuat komunikasi antar pemangku kepentingan, hingga memastikan akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/1926/SJ yang mewajibkan pemerintah daerah mengoptimalkan kepesertaan JKN, termasuk melalui dukungan pembiayaan iuran dari APBD dan sumber lain seperti pajak rokok daerah.
“Kita harus memastikan validasi data dilakukan secara berkala melalui sinergi BPJS Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinas Kesehatan. Jangan sampai terjadi pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil akibat ketidakpatuhan terhadap program ini,” tegas Rida.
Ia menambahkan, hasil forum akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2026, dengan dukungan optimalisasi sistem data seperti Satu Data Indonesia, DTKS, dan SIPD berbasis NIK.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengapresiasi komitmen Pemko Payakumbuh dalam mendukung program JKN-KIS. Ia menyebutkan tingkat keaktifan peserta saat ini mencapai 85,77 persen atau 128.505 jiwa.
“Capaian ini sempat mengalami penurunan tipis akibat penambahan jumlah penduduk. Selain itu, terdapat 2.067 peserta PBI nonaktif periode Februari hingga April 2026 yang perlu segera direaktivasi,” ujarnya.
Defiyanna juga menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk mencapai UHC di Payakumbuh mencapai lebih dari Rp20 miliar per tahun, dengan skema pembiayaan melalui JAMKESDA dengan pola sharing 80 persen provinsi dan 20 persen kota, serta opsi pembiayaan penuh dari APBD.
Forum ini pun menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penguatan monitoring dan evaluasi berkelanjutan, optimalisasi pengisian kuota kepesertaan, rekonsiliasi data lintas instansi, serta penyusunan regulasi daerah yang mendukung perluasan cakupan JKN.
Dengan capaian saat ini, Kota Payakumbuh optimistis dapat melampaui target nasional sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029, yakni cakupan kepesertaan minimal 98,6 persen dan tingkat keaktifan 80 persen.









