Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Pemko Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh terkait penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (09/02/2026).

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Sekda Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh.

Rida menyampaikan empat Ranperda itu mencakup perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038.

Kemudian pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ia menegaskan Pemko Payakumbuh memandang penataan regulasi sebagai langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pemko Payakumbuh ingin memastikan seluruh regulasi daerah berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Pada Ranperda Perubahan Perangkat Daerah, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh melakukan penyesuaian berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja pemerintah daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan.

“Pemko Payakumbuh sudah melewati tahapan identifikasi masalah, konsultasi ke Pemprov Sumbar, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat,” kata dia.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Jelang Puncak Peringatan HUT ke-14, DPD Partai NasDem Kota Payakumbuh Adakan Cek Kesehatan Gratis

Pemko Payakumbuh juga menaikkan tipologi Dinas Lingkungan Hidup dari tipe C menjadi tipe B untuk memperkuat penanganan urusan lingkungan, terutama pengelolaan sampah.

Selain itu, Pemko Payakumbuh menambahkan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Pemko Payakumbuh juga menambahkan urusan kebudayaan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Rida menambahkan Pemko Payakumbuh mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar urusan tersebut memiliki pengampu yang jelas di lingkungan pemerintah daerah.

Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta mengubah Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan DPMPTSP menjadi tanpa tipologi, serta meningkatkan kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Pada Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2018 karena ketentuan terbaru mengatur RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah persetujuan substansi Menteri.

“Langkah ini kami ambil untuk memberi kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Pada Ranperda ketiga, Pemko Payakumbuh mengajukan pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan karena substansi aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.

Baca Juga :  Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Wakil ketua DPRD Payakumbuh Turut Ucapkan HUT Bhayangkara ke-79

Ia menekankan Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif, menjaga keharmonisan sosial, serta menyalurkan aspirasi warga.

“Pemko Payakumbuh ingin membangun pengaturan yang lebih adaptif, sederhana, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sehingga lembaga kemasyarakatan tetap kuat dan efektif mendukung pembangunan,” terangnya.

Pada Ranperda keempat, Rida menyampaikan Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Rida menjelaskan bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Rida berharap pembahasan empat Ranperda itu dapat berjalan lancar melalui rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh dan DPRD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan empat Ranperda ini. Kami ingin seluruh regulasi yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Dinas PUPR Payakumbuh Raih Terbaik I Jasa Konstruksi Wilayah I
Wawako Payakumbuh Tegaskan Pers Pilar Demokrasi di HPN 2026 Banten
DPRD Payakumbuh Mulai Bahas Empat Ranperda Usulan Wali Kota
Pers Sehat, Ekonomi Kuat: Afnizon Dorong Sinergi Bank Nagari dan Media
Afviandi Dt. Hitam: Pers Sehat Penentu Bangsa Kuat
Aspirasi Warga Jadi Prioritas, DPRD Kawal Hasil Musrenbang Payakumbuh Utara
Hurisna Jamhur: Musrenbang Bukan Seremonial, Program 2027 Harus Menjawab Kebutuhan Warga
Sekda Rida Ananda Tekankan Prioritas dan Efisiensi Anggaran pada Musrenbang Kecamatan Payakumbuh Timur 2027

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:11 WIB

Dinas PUPR Payakumbuh Raih Terbaik I Jasa Konstruksi Wilayah I

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:46 WIB

Wawako Payakumbuh Tegaskan Pers Pilar Demokrasi di HPN 2026 Banten

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:12 WIB

DPRD Payakumbuh Mulai Bahas Empat Ranperda Usulan Wali Kota

Senin, 9 Februari 2026 - 11:53 WIB

Pers Sehat, Ekonomi Kuat: Afnizon Dorong Sinergi Bank Nagari dan Media

Berita Terbaru

PAYAKUMBUH

Dinas PUPR Payakumbuh Raih Terbaik I Jasa Konstruksi Wilayah I

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:11 WIB

Payakumbuh

Wawako Payakumbuh Tegaskan Pers Pilar Demokrasi di HPN 2026 Banten

Selasa, 10 Feb 2026 - 09:46 WIB

Payakumbuh

DPRD Payakumbuh Mulai Bahas Empat Ranperda Usulan Wali Kota

Selasa, 10 Feb 2026 - 09:12 WIB