Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Pemko Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh terkait penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (09/02/2026).

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Sekda Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh.

Rida menyampaikan empat Ranperda itu mencakup perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038.

Kemudian pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ia menegaskan Pemko Payakumbuh memandang penataan regulasi sebagai langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pemko Payakumbuh ingin memastikan seluruh regulasi daerah berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Pada Ranperda Perubahan Perangkat Daerah, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh melakukan penyesuaian berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja pemerintah daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan.

“Pemko Payakumbuh sudah melewati tahapan identifikasi masalah, konsultasi ke Pemprov Sumbar, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat,” kata dia.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Wabup Leli Arni Terima Kunjungan Tim Wasev TMMD ke-125 di Dharmasraya

Pemko Payakumbuh juga menaikkan tipologi Dinas Lingkungan Hidup dari tipe C menjadi tipe B untuk memperkuat penanganan urusan lingkungan, terutama pengelolaan sampah.

Selain itu, Pemko Payakumbuh menambahkan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Pemko Payakumbuh juga menambahkan urusan kebudayaan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Rida menambahkan Pemko Payakumbuh mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar urusan tersebut memiliki pengampu yang jelas di lingkungan pemerintah daerah.

Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta mengubah Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan DPMPTSP menjadi tanpa tipologi, serta meningkatkan kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Pada Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2018 karena ketentuan terbaru mengatur RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah persetujuan substansi Menteri.

“Langkah ini kami ambil untuk memberi kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Pada Ranperda ketiga, Pemko Payakumbuh mengajukan pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan karena substansi aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.

Baca Juga :  Fitrayanto,SE.: Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Momen Perkuat Persatuan

Ia menekankan Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif, menjaga keharmonisan sosial, serta menyalurkan aspirasi warga.

“Pemko Payakumbuh ingin membangun pengaturan yang lebih adaptif, sederhana, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sehingga lembaga kemasyarakatan tetap kuat dan efektif mendukung pembangunan,” terangnya.

Pada Ranperda keempat, Rida menyampaikan Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Rida menjelaskan bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Rida berharap pembahasan empat Ranperda itu dapat berjalan lancar melalui rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh dan DPRD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan empat Ranperda ini. Kami ingin seluruh regulasi yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode
Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WIB

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Senin, 21 September 2026 - 11:05 WIB

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:26 WIB

Lima Puluh Kota

Arumi Family Kapur IX Sapu Bersih Dukate dan Liontin 3-0

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB