Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Pemko Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh terkait penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (09/02/2026).

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Sekda Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh.

Rida menyampaikan empat Ranperda itu mencakup perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018–2038.

Kemudian pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ia menegaskan Pemko Payakumbuh memandang penataan regulasi sebagai langkah penting untuk memastikan kebijakan daerah lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pemko Payakumbuh ingin memastikan seluruh regulasi daerah berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Pada Ranperda Perubahan Perangkat Daerah, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh melakukan penyesuaian berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja pemerintah daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan.

“Pemko Payakumbuh sudah melewati tahapan identifikasi masalah, konsultasi ke Pemprov Sumbar, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat,” kata dia.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Kapolres Payakumbuh Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kabag Ops Polres Payakumbuh

Pemko Payakumbuh juga menaikkan tipologi Dinas Lingkungan Hidup dari tipe C menjadi tipe B untuk memperkuat penanganan urusan lingkungan, terutama pengelolaan sampah.

Selain itu, Pemko Payakumbuh menambahkan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Pemko Payakumbuh juga menambahkan urusan kebudayaan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Rida menambahkan Pemko Payakumbuh mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar urusan tersebut memiliki pengampu yang jelas di lingkungan pemerintah daerah.

Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta mengubah Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan.

Rida menyebut Pemko Payakumbuh juga menyesuaikan DPMPTSP menjadi tanpa tipologi, serta meningkatkan kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Pada Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan Pemko Payakumbuh mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2018 karena ketentuan terbaru mengatur RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah persetujuan substansi Menteri.

“Langkah ini kami ambil untuk memberi kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Pada Ranperda ketiga, Pemko Payakumbuh mengajukan pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan karena substansi aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Sistem yang Lebih Efektif

Ia menekankan Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif, menjaga keharmonisan sosial, serta menyalurkan aspirasi warga.

“Pemko Payakumbuh ingin membangun pengaturan yang lebih adaptif, sederhana, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sehingga lembaga kemasyarakatan tetap kuat dan efektif mendukung pembangunan,” terangnya.

Pada Ranperda keempat, Rida menyampaikan Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Rida menjelaskan bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sementara bantuan hukum nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Rida berharap pembahasan empat Ranperda itu dapat berjalan lancar melalui rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh dan DPRD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti untuk penyempurnaan empat Ranperda ini. Kami ingin seluruh regulasi yang lahir benar-benar kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Hadapi Penilaian Ombudsman, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Perbaikan Terukur
Wali Kota Payakumbuh Resmi Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi dan Direktur Tirta Sago
Karangan Bunga “Pelantikan” Direktur PDAM Tirta Sago Viral, Plt Mengaku Tak Tahu
Wali Kota Zulmaeta Tekankan Disiplin ASN Usai Libur Idul Fitri
Pemko Payakumbuh Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Lampaui Target
Fitrayanto Menguat di Bursa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Payakumbuh, Dukungan Cabor Kian Solid
LKPj 2025 Disorot, DPRD Payakumbuh Siapkan Rekomendasi Tajam untuk Pemko
Elzadaswarman: RKPD 2027 Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:14 WIB

Hadapi Penilaian Ombudsman, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Perbaikan Terukur

Jumat, 3 April 2026 - 15:10 WIB

Wali Kota Payakumbuh Resmi Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi dan Direktur Tirta Sago

Rabu, 1 April 2026 - 15:17 WIB

Karangan Bunga “Pelantikan” Direktur PDAM Tirta Sago Viral, Plt Mengaku Tak Tahu

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:29 WIB

Wali Kota Zulmaeta Tekankan Disiplin ASN Usai Libur Idul Fitri

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:25 WIB

Pemko Payakumbuh Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Lampaui Target

Berita Terbaru

Payakumbuh

Wali Kota Zulmaeta Tekankan Disiplin ASN Usai Libur Idul Fitri

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:29 WIB

PAYAKUMBUH

Pemko Payakumbuh Sampaikan LKPj 2025, Pendapatan Lampaui Target

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:25 WIB