Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Gelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik

- Editor

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan Sosialisasi Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik, Sosialisasi yang digelar Kamis pagi 5 Desember 2024 di aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara itu diikuti Camat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota serta perangkat Nagari dan Kelurahan.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito. Dihadapan peserta Sosialisasi ia mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Paspor Biasa Elektronik mulai 1 Maret 2025 sesuai atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

” Iya, hari ini Kantor Imigrasi Agam melaksanakan Sosialisasi terkait dengan penyesuaian tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik. Jadi Perpres Nomor 45 tahun 2024 yang terbit 17 Oktober 2024 nanti akan Running (berjalan) tanggal 17 Desember 2024,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadi Wasito, Kamis siang 5 Desember 2024.

Baca Juga :  Makna Peringatan Hari Pahlawan Bagi Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur

Lebih jauh ia menjelaskan, lebih kurang 10 hari lagi akan memberlakukan Penyesuaian Tarif baru tersebut. Sosialisasi tersebut menurut Budi sangat penting dilakukan baik keluar (masyarakat) maupun di internal Imigrasi, agar masyarakat mengetahui informasi terkini terkait keimigrasian.

” Tentu informasi ini sangat penting kita berikan kepada masyarakat maupun internal agar mengetahui informasi update atau terkini terkait keimigrasian,” tambahnya.

Ia juga berharap peserta Sosialisasi yang mewakili Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk ikut memberikan informasi ini kepada masyarakat.

” Kami juga meminta bantuan kepada yang mewakili Pemerintah Kabupaten dan Kota yang hadir dalam sosialisasi ini untuk memberikan informasi ini kepada masyarakat. Sosialisasi kami ini hanya terfokus penyesuaian tarif pada Paspor” Ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, selain memberikan layanan kepada masyarakat di Kantornya di Jalan Raya Payakumbuh-Bukitinggi Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, juga memberikan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lantai 1 Kantor Balaikota Payakumbuh.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi DPRD Payakumbuh Sepakat, Perda Penanaman Modal Disahkan

Penyesuaian Tarif sesuai PERPRES Nomor 45 tahun 2024 terkait Tarif Visa, Paspor, ijin tinggal dan lainnya. Dengan Tarif Baru PNBP Paspor : Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan, Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024.(*/ril)

Berita Terkait

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian
Pemko Payakumbuh Bongkar Masalah Pupuk Bersubsidi: Data Bermasalah hingga Dugaan Pungutan Tambahan
Pemko Payakumbuh Perketat Pengawasan Dana Revitalisasi Pendidikan, 250 Pengelola Anggaran Diberi Peringatan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Kamis, 17 September 2026 - 21:51 WIB

Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata

Kamis, 17 September 2026 - 21:49 WIB

BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian

Berita Terbaru