Tujuh Fraksi DPRD Payakumbuh Sepakat, Perda Penanaman Modal Disahkan

- Editor

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || DPRD Kota Payakumbuh resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Rabu (24/12/2025).

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan pengesahan Perda Penanaman Modal merupakan hasil proses panjang pembahasan bersama Pemerintah Kota Payakumbuh yang dilaksanakan sesuai mekanisme, tata tertib, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda ini telah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari pembicaraan tingkat I hingga fasilitasi Gubernur Sumatera Barat, dan dinyatakan memenuhi aspek yuridis, filosofis, serta sosiologis,” ujar Wirman Putra.

Baca Juga :  Lapak Pedagang Liar Pasar Payakumbuh Di Bongkar

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan, Ranperda Penanaman Modal telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Payakumbuh tentang Tata Tertib DPRD. Hasil fasilitasi tersebut menyatakan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.

Pembahasan Ranperda dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang melaksanakan serangkaian rapat kerja dan kunjungan kerja untuk menyempurnakan substansi regulasi.

“Pansus menyimpulkan pembahasan berjalan lancar, penuh tanggung jawab, dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap materi rancangan peraturan daerah,” katanya.

Baca Juga :  Universitas Dharma Andalas Gelar Buka Puasa Bersama Dosen, Tendik, dan Anak Yatim

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Perda.

DPRD menilai Perda ini menjadi landasan hukum penting dalam mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

“DPRD berharap Perda ini menjadi instrumen pengendalian dan pengawasan penanaman modal agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Wirman.(rio)

Berita Terkait

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera
PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan
Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah
Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:09 WIB

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:50 WIB

PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:24 WIB

Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:43 WIB

Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh

Berita Terbaru