Duo Saudara Kandung Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Payakumbuh, Korban Alami Luka Berat

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menetapkan dua orang saudara kandung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Rabu (11/02/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (44) dan DL (26). Keduanya diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tubuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara.

“Setelah unsur pidana terpenuhi, kedua tersangka telah kita tangkap dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.

Baca Juga :  Prihatin Kondisi Jalan yang Rusak, Fitrayanto Ikut Goro Bersama Warga

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan dipicu oleh rasa tidak senang pelaku terhadap sikap korban saat datang ke rumah orang tua tersangka. Korban disebut menunjukkan perilaku yang dianggap tidak sopan saat mencari salah satu anggota keluarga pelaku.

“Keterangan sementara, korban datang dengan gestur yang dinilai tidak sopan. Hal ini memicu emosi kedua tersangka. Namun, motif ini masih terus kita dalami,” tambahnya.

Di lokasi kejadian, kedua pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan tersebut meliputi menjambak rambut, memiting leher, menendang bagian pinggang, hingga memukul kepala korban berulang kali.

Baca Juga :  Puncak Peringatan HUT ke-14 Partai NasDem: DPD NASDEM Kota Payakumbuh Bagikan Sembako untuk Warga

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Berdasarkan hasil visum, terdapat empat luka robek di kepala bagian kanan yang harus dijahit sebanyak 28 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada jari telunjuk kiri dengan dua jahitan serta luka gores pada jari tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut. (*)

Berita Terkait

Wako Zulmaeta Tegaskan ASN Payakumbuh Tetap Prima Layani Masyarakat Selama Ramadan
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Sempurnakan 4 Ranperda, Jawaban Wali Kota Disampaikan di Paripurna DPRD
Pasa Pabukoan Payakumbuh 2026 Dipusatkan di Jalan Gambir
DPRD Payakumbuh Segera Bentuk Pansus Bahas Empat Ranperda
Perkuat Kamtibmas dari Keluarga, Wako Zulmaeta Ingatkan Bahaya Narkoba di Safari Ramadan
Warga Geger, Jasad Perempuan Diduga ODGJ Ditemukan di Teras Ruko Soekarno-Hatta Payakumbuh
Di Bulan Suci Ramadhan, Febriadi Harap Payakumbuh Dipenuhi Berkah dan Kedamaian
Sambut Puasa 1447 H, Afviandi Dt. Itam Berbagi Sembako untuk Lansia

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:20 WIB

Wako Zulmaeta Tegaskan ASN Payakumbuh Tetap Prima Layani Masyarakat Selama Ramadan

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:17 WIB

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Sempurnakan 4 Ranperda, Jawaban Wali Kota Disampaikan di Paripurna DPRD

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:08 WIB

Pasa Pabukoan Payakumbuh 2026 Dipusatkan di Jalan Gambir

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:03 WIB

DPRD Payakumbuh Segera Bentuk Pansus Bahas Empat Ranperda

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:48 WIB

Duo Saudara Kandung Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Payakumbuh, Korban Alami Luka Berat

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pasa Pabukoan Payakumbuh 2026 Dipusatkan di Jalan Gambir

Kamis, 19 Feb 2026 - 20:08 WIB

PAYAKUMBUH

DPRD Payakumbuh Segera Bentuk Pansus Bahas Empat Ranperda

Kamis, 19 Feb 2026 - 20:03 WIB