Duo Saudara Kandung Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Payakumbuh, Korban Alami Luka Berat

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menetapkan dua orang saudara kandung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Rabu (11/02/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (44) dan DL (26). Keduanya diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tubuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara.

“Setelah unsur pidana terpenuhi, kedua tersangka telah kita tangkap dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen ETPD, Siap Hadapi Championship TP2DD 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan dipicu oleh rasa tidak senang pelaku terhadap sikap korban saat datang ke rumah orang tua tersangka. Korban disebut menunjukkan perilaku yang dianggap tidak sopan saat mencari salah satu anggota keluarga pelaku.

“Keterangan sementara, korban datang dengan gestur yang dinilai tidak sopan. Hal ini memicu emosi kedua tersangka. Namun, motif ini masih terus kita dalami,” tambahnya.

Di lokasi kejadian, kedua pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan tersebut meliputi menjambak rambut, memiting leher, menendang bagian pinggang, hingga memukul kepala korban berulang kali.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Benahi Fasilitas Balai Kota, Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Berdasarkan hasil visum, terdapat empat luka robek di kepala bagian kanan yang harus dijahit sebanyak 28 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada jari telunjuk kiri dengan dua jahitan serta luka gores pada jari tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Zulmaeta Dukung Penuh Kepengurusan Baru KONI Payakumbuh, Targetkan Prestasi Terbaik di Porprov 2026
Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Luncurkan GEMPITA BERSAMA, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah
Payakumbuh Dukung Program Satu Juta Vaksin HPV, 130 ASN dan Masyarakat Ikuti Vaksinasi
Pemko Payakumbuh Percepat Sertifikasi Halal, Perkuat Daya Saing UMKM dan Ekosistem Halal
Payakumbuh Matangkan Persiapan Indonesia’s Horse Racing Cup 2026 Sambut HUT ke-81 RI
Tigo Kayo FC Juara Piala Wali Kota Payakumbuh 2026 Usai Taklukkan Bimbel Galatama Lewat Adu Penalti
Wali Kota Zulmaeta Lantik 17 ASN, Perkuat Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, dan Pemerintahan di Payakumbuh

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Wali Kota Zulmaeta Dukung Penuh Kepengurusan Baru KONI Payakumbuh, Targetkan Prestasi Terbaik di Porprov 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Disiapkan Jadi Penggerak Nilai Kebangsaan di Payakumbuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Pemko Payakumbuh Luncurkan GEMPITA BERSAMA, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Payakumbuh Dukung Program Satu Juta Vaksin HPV, 130 ASN dan Masyarakat Ikuti Vaksinasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Payakumbuh Matangkan Persiapan Indonesia’s Horse Racing Cup 2026 Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru