Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/4/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Hurisna Jamhur, usai mendengarkan pendapat akhir fraksi.
“Tujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Namun demikian, Hurisna menjelaskan, Ranperda tersebut belum bisa langsung diberlakukan karena masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda yang berkaitan dengan tata ruang wajib dievaluasi gubernur setelah disetujui di tingkat DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari empat Ranperda yang telah disampaikan pendapat akhir fraksi, hanya Ranperda pencabutan RDTR yang dapat diputuskan dalam rapat paripurna kali ini.
Sementara itu, tiga Ranperda lainnya masih harus melalui tahapan fasilitasi gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan.
“Setelah hasil fasilitasi gubernur keluar, barulah kita jadwalkan kembali paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut,” katanya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.
Hurisna menegaskan, pembahasan LKPJ telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah, hingga penyusunan laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026.
“Hari ini merupakan tahapan akhir, yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang telah diberikan. Insya Allah akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (*)









