BPK : TPP ASN Tidak Normal Di Kota Payakumbuh, Timpang, Belum Ada Keadilan

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menilai Persentase Belanja Pegawai terhadap Belanja Daerah menjadi 30% cenderung sulit untuk diwujudkan Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 2027.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Kota Payakumbuh Tahun 2024, yang diserahkan BPK pada Mei lalu pada Pemko Payakumbuh, BPK menyatakan Pemberian TPP Kota Payakumbuh belum menggambarkan rasa keadilan, capaian kinerja, disiplin, dan tanggung jawab penerima dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan pemberian TPP yaitu peningkatan kinerja ASN.

Pemerintah Kota Payakumbuh pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp. 112.186.585.819,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 102.359.074.722,00, dengan rincian Belanja Tambahan Penghasilan ASN dengan anggaran Rp. 59.660.600.030 dan direalisasikan Rp. 52.036.456.308. Serta Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN dianggarkan Rp. 52.525.985.789 dan direalisasikan Rp. 50.322.618.414.

Pembayaran TPP Pemko Payakumbuh berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022.

Besaran TPP Pemko Payakumbuh Tahun 2024, berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022 tersebut. Pemberian TPP bagi ASN Kota Payakumbuh, menurut Perwako Nomor 17 tahun 2024, bertujuan untuk:

1) Peningkatan kualitas pelayanan publik;

2) Peningkatan kinerja ASN;

3) Peningkatan disiplin ASN; dan

4) Peningkatan kesejahteraan ASN

*TPP kelas jabatan yang lebih rendah mendapatkan TPP yang lebih tinggi  dari kelas jabatan di atasnya*

Hasil pemeriksaan atas penetapan besaran TPP pada Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022 menunjukkan besaran pemberian TPP per kelas  jabatan tidak normal, yaitu kelas jabatan lebih rendah mendapatkan TPP di  atas kelas jabatan lebih tinggi.

Baca Juga :  Prihatin Kondisi Jalan yang Rusak, Fitrayanto Ikut Goro Bersama Warga

Contohnya, jabatan Staf Ahli dengan kelas jabatan 13 menerima TPP sebesar Rp. 9.222.000, sementara Dokter Gigi / Dokter Umum Utama yang tidak menerima jasa layanan medis berada di kelas jabatan 14 hanya menerima TPP Rp. 3.700.000.

Kepala bagian UK PBJ dengan kelas jabatan 12 menerima TPP sebesar 7.672.000, tapi Kepala Kantor pada kelas jabatan 13 menerima TPP hanya Rp. 5.655.000.

Kepala Subbagian pada UK PBJ dengan kelas jabatan 9 menerima TPP sebesar Rp. 5.453.000, dibandingkan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dengan kelas jabatan 12 menerima TPP hanya Rp. 4.872.000.

Kepala Seksi pada kecamatan dengan kelas jabatan 8  menerima TPP sebesar Rp. 2.553.000, sementara itu Kepala Subbagian atau Kepala Seksi pada RSUD dengan kelas jabatan 9 menerima TPP hanya Rp. 2.088.000.

“Bagian UK PBJ memiliki TPP yang cenderung lebih tinggi dari pada jabatan dengan kelas jabatan yang sama di SKPD lain. Hal ini dikarenakan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, UK PBJ menjadi prioritas pemberian TPP dengan memperhatikan kelas jabatan,” tulis BPK dalam LHP nya.

Namun BPK melihat beban kerja UK PBJ yang jauh berkurang sejak pemakaian e-katalog untuk belanja SKPD baik belanja barang maupun belanja modal, pemberian TPP tersebut kurang relevan. Selain itu kelas jabatan harus menjadi patokan pemberian TPP, sudah seharusnya jabatan yang lebih tinggi kelasnya mendapatkan TPP yang lebih tinggi.

*TPP Dengan Kelas Jabatan Yang Sama Memiliki Ketimpangan TPP Yang Tinggi*

Hasil pemeriksaan menunjukkan besaran TPP dengan kelas jabatan yang sama memiliki ketimpangan yang cukup jauh di antaranya yang signifikan adalah kelas jabatan 14 yang dimiliki oleh Asisten dan Kepala SKPD dengan TPP berkisar antara Rp7.917.000, s.d. Rp11.962.000, dengan kelas jabatan 14 lainnya yaitu dokter gigi dan dokter umum utama yang tidak mendapatkan jasa layanan medis yaitu dengan TPP Rp3.700.000.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Keselamatan Singgalang 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

*TPP antar kelas jabatan memiliki ketimpangan yang tinggi*

Hasil pemeriksaan menunjukkan TPP pada kelas jabatan 15 yaitu Sekretaris Daerah sebesar Rp17.400.000, dengan TPP paling tinggi pada kelas jabatan 14 yaitu sebesar Rp11.962.000, memiliki ketimpangan dengan desaran TPP Sekretaris Daerah sebesar Rp5.438.000, atau 45,46%.

Selanjutnya dengan kelas jabatan 14 (setara kepala OPD) dengan TPP paling rendah yaitu Rp. 7.917.000, berketimpangan dengan TPP Sekretaris Daerah 119,78%.

BPK menilai ketimpangan pemberian TPP  yang sangat tinggi antara eselon 2 (JPT Pratama) dan eselon 3  (Administrator) pada masing-masing SKPD, bahkan jika dibandingkan dengan jabatan pengawas (eselon 4) dan staf maka akan semakin timpang.

Pemberian TPP yang belum berdasarkan beban kerja yang dapat diukur secara jelas, misal berdasarkan analisa mendalam atas tupoksi SKPD, atau uraian tugas per pegawai, berpotensi menimbulkan demotivasi pegawai dalam bekerja.

BPK melihat, hal tersebut terjadi karena:

a. TAPD belum melakukan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan porsi  belanja pegawai dalam struktur APBD Kota Payakumbuh;

b. BKPSDM sebagai leading sector penyusunan besaran TPP dan Tim Pelaksanaan TPP ASN Pemerintah Kota Payakumbuh belum memiliki pedoman dalam menetapkan standar persentase masing-masing kriteria TPP;  dan

c. Inspektorat belum melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyusunan besaran TPP.

BPK merekomendasikan Wali Kota Payakumbuh agar memerintahkan:

a. TAPD mulai melakukan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam struktur APBD Kota Payakumbuh;

b. BKPSDM sebagai leading sector dan Tim Pelaksanaan TPP ASN Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyusun pedoman yang jelas dan terukur dalam menetapkan standar persentase masing-masing kriteria TPP per SKPD untuk Tahun 2026; dan

c. Inspektur untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyusunan besaran TPP. (rb)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur
175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh
Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba
Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026
Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:41 WIB

175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:38 WIB

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:35 WIB

Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru