Lindungi Kekayaan Lokal, Pemkab Limapuluh Kota Siapkan Kopi Robusta dan Tembakau Bersertifikat Indikasi Geografis

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMAPULUH KOTA – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mulai mendorong perlindungan hukum terhadap komoditas perkebunan unggulan daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk kopi Robusta dan tembakau lokal.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendorong Kopi dan Tembakau Limapuluh Kota Menjadi Produk Unggulan Daerah Melalui Perlindungan Indikasi Geografis” yang digelar Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhortbun) di aula dinas setempat, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini diikuti 50 peserta lintas sektor, terdiri dari 30 perwakilan kelompok tani, 10 unsur organisasi perangkat daerah (OPD), lima perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta lima akademisi Universitas Andalas (Unand).

Kepala Distanhortbun Kabupaten Limapuluh Kota, Witra Porsepwandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses pendaftaran Indikasi Geografis hingga tuntas.

Menurutnya, perlindungan IG bukan sekadar persoalan administrasi dan legalitas, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menjaga identitas, keaslian, serta nilai ekonomi komoditas perkebunan lokal.

Ia menyebut kopi dan tembakau Limapuluh Kota memiliki karakteristik tersendiri yang terbentuk dari kondisi alam dan tradisi budidaya masyarakat setempat.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Kemana Penegak Hukum Penerima DBH CHT?

Melalui perlindungan tersebut, pemerintah berharap reputasi produk lokal tidak mudah diklaim pihak lain serta mampu memberikan nilai tambah bagi petani.

Sementara itu, Kepala Pusat Kekayaan Intelektual LPPM Universitas Andalas, Ir. Hanalde Andre, MT., selaku narasumber utama, memaparkan potensi perkebunan Limapuluh Kota yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berbasis Indikasi Geografis.

Berdasarkan data tahun 2024, kopi Robusta di Limapuluh Kota memiliki luas areal tanaman mencapai 574 hektare dengan produksi sebesar 161,37 ton. Sentra produksinya tersebar di Kecamatan Bukik Barisan, Akabiluru, dan Suliki.

Kondisi tanah, iklim, serta topografi perbukitan menjadi sejumlah faktor yang membentuk karakter kopi Robusta daerah tersebut, dengan aroma khas nutty dan earthy.

Selain kopi, tembakau lokal juga menjadi komoditas yang didorong untuk mendapatkan perlindungan IG. Pada 2024, komoditas ini tercatat memiliki luas areal 32 hektare dengan produksi mencapai 33,79 ton.

Sentra budidayanya berada di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, disusul Bukik Barisan, Luak, Akabiluru, dan Guguak. Tembakau lokal tersebut dikenal memiliki tekstur lentur serta aroma khas yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik Akibat Jual-beli Sabu Tak Disetor

Hanalde menjelaskan, untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, potensi produk unggulan harus didukung pembuktian ilmiah dan dokumentasi yang memenuhi persyaratan.

Ada sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan, mulai dari pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang melibatkan petani, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Selanjutnya dilakukan pemetaan kawasan produksi secara spesifik, pengujian karakteristik fisik, kimia, serta organoleptik produk melalui laboratorium terakreditasi.

Tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen yang memuat keunikan, reputasi, sejarah, serta keterkaitan produk dengan wilayah asalnya untuk kemudian diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Melalui proses tersebut, Pemkab Limapuluh Kota berharap kopi Robusta dan tembakau lokal tidak hanya memiliki identitas dan perlindungan hukum, tetapi juga memperoleh peluang pasar yang lebih luas hingga tingkat nasional dan internasional.

Pada akhirnya, perlindungan Indikasi Geografis diharapkan mampu memperkuat posisi komoditas perkebunan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan petani Limapuluh Kota.(rio)

Berita Terkait

Sampah Menggunung, Kejelasan Menghilang! Beni Murdani Desak Pemkab Lima Puluh Kota Buka-Bukaan!
Rehabilitasi SDN 02 Sialang Bernilai Rp471,5 Juta, CV Ulakten Targetkan Rampung Tepat Waktu
HUT ke-62 Partai Golkar, Datuak Safar dan Anggota DPRD, Kunjungi Panti Jompo dan Panti Asuhan
Sampah Tutupi Jalan di Tigo Balai, Warga Hadang Truk: 19 Tahun Menunggu, Janji TPST Tak Kunjung Terwujud
Sampah Timbun Badan Jalan hingga 30 Meter, Warga Tigo Balai Pertanyakan Perhatian DLH dan Pemkab Lima Puluh Kota
HUT ke-62 Partai Golkar, DPD Golkar Lima Puluh Kota Santuni Panti Jompo dan Panti Asuhan
Ubetra Syandra Terpilih sebagai Ketua Dekopinda Lima Puluh Kota Periode 2026–2031
Pidika Anantatur Ajak Pemuda Lima Puluh Kota Perkuat Persatuan dan Berkontribusi Nyata bagi Bangsa pada Hari Sumpah Pemuda ke-98

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:05 WIB

Sampah Menggunung, Kejelasan Menghilang! Beni Murdani Desak Pemkab Lima Puluh Kota Buka-Bukaan!

Selasa, 3 November 2026 - 15:37 WIB

Lindungi Kekayaan Lokal, Pemkab Limapuluh Kota Siapkan Kopi Robusta dan Tembakau Bersertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 3 November 2026 - 12:18 WIB

Rehabilitasi SDN 02 Sialang Bernilai Rp471,5 Juta, CV Ulakten Targetkan Rampung Tepat Waktu

Senin, 2 November 2026 - 13:02 WIB

HUT ke-62 Partai Golkar, Datuak Safar dan Anggota DPRD, Kunjungi Panti Jompo dan Panti Asuhan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Sampah Timbun Badan Jalan hingga 30 Meter, Warga Tigo Balai Pertanyakan Perhatian DLH dan Pemkab Lima Puluh Kota

Berita Terbaru