LIMAPULUH KOTA – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mulai mendorong perlindungan hukum terhadap komoditas perkebunan unggulan daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk kopi Robusta dan tembakau lokal.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendorong Kopi dan Tembakau Limapuluh Kota Menjadi Produk Unggulan Daerah Melalui Perlindungan Indikasi Geografis” yang digelar Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhortbun) di aula dinas setempat, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini diikuti 50 peserta lintas sektor, terdiri dari 30 perwakilan kelompok tani, 10 unsur organisasi perangkat daerah (OPD), lima perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta lima akademisi Universitas Andalas (Unand).
Kepala Distanhortbun Kabupaten Limapuluh Kota, Witra Porsepwandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses pendaftaran Indikasi Geografis hingga tuntas.
Menurutnya, perlindungan IG bukan sekadar persoalan administrasi dan legalitas, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menjaga identitas, keaslian, serta nilai ekonomi komoditas perkebunan lokal.
Ia menyebut kopi dan tembakau Limapuluh Kota memiliki karakteristik tersendiri yang terbentuk dari kondisi alam dan tradisi budidaya masyarakat setempat.
Melalui perlindungan tersebut, pemerintah berharap reputasi produk lokal tidak mudah diklaim pihak lain serta mampu memberikan nilai tambah bagi petani.
Sementara itu, Kepala Pusat Kekayaan Intelektual LPPM Universitas Andalas, Ir. Hanalde Andre, MT., selaku narasumber utama, memaparkan potensi perkebunan Limapuluh Kota yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai produk unggulan berbasis Indikasi Geografis.
Berdasarkan data tahun 2024, kopi Robusta di Limapuluh Kota memiliki luas areal tanaman mencapai 574 hektare dengan produksi sebesar 161,37 ton. Sentra produksinya tersebar di Kecamatan Bukik Barisan, Akabiluru, dan Suliki.
Kondisi tanah, iklim, serta topografi perbukitan menjadi sejumlah faktor yang membentuk karakter kopi Robusta daerah tersebut, dengan aroma khas nutty dan earthy.
Selain kopi, tembakau lokal juga menjadi komoditas yang didorong untuk mendapatkan perlindungan IG. Pada 2024, komoditas ini tercatat memiliki luas areal 32 hektare dengan produksi mencapai 33,79 ton.
Sentra budidayanya berada di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, disusul Bukik Barisan, Luak, Akabiluru, dan Guguak. Tembakau lokal tersebut dikenal memiliki tekstur lentur serta aroma khas yang diwariskan secara turun-temurun.
Hanalde menjelaskan, untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, potensi produk unggulan harus didukung pembuktian ilmiah dan dokumentasi yang memenuhi persyaratan.
Ada sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan, mulai dari pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang melibatkan petani, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.
Selanjutnya dilakukan pemetaan kawasan produksi secara spesifik, pengujian karakteristik fisik, kimia, serta organoleptik produk melalui laboratorium terakreditasi.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan dokumen yang memuat keunikan, reputasi, sejarah, serta keterkaitan produk dengan wilayah asalnya untuk kemudian diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Melalui proses tersebut, Pemkab Limapuluh Kota berharap kopi Robusta dan tembakau lokal tidak hanya memiliki identitas dan perlindungan hukum, tetapi juga memperoleh peluang pasar yang lebih luas hingga tingkat nasional dan internasional.
Pada akhirnya, perlindungan Indikasi Geografis diharapkan mampu memperkuat posisi komoditas perkebunan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan petani Limapuluh Kota.(rio)









