Sampah Tutupi Jalan di Tigo Balai, Warga Hadang Truk: 19 Tahun Menunggu, Janji TPST Tak Kunjung Terwujud

- Editor

Minggu, 1 November 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMAPULUH KOTA – Persoalan sampah di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali memicu kekecewaan masyarakat. Tumpukan sampah dilaporkan telah menutupi badan jalan sepanjang kurang lebih 30 meter hingga menyebabkan akses menuju kawasan Mudiak tidak dapat dilalui.

Puncak kekesalan warga terjadi pada Minggu dini hari (1/11/2026). Sejumlah tokoh masyarakat bersama warga turun langsung menghadang truk pengangkut sampah yang hendak membuang muatannya di kawasan tersebut.

Warga meminta seluruh truk sampah untuk putar balik dan tidak lagi menjadikan kawasan itu sebagai lokasi pembuangan sebelum pemerintah daerah menghadirkan solusi konkret melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas persoalan yang menurut warga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Persoalan ini bukan kali pertama menjadi keluhan masyarakat. Warga menyebut, pemerintah daerah telah membeli lahan seluas kurang lebih empat hektare di kawasan Lubuak Batingkok pada 2007 dengan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Baca Juga :  Simalakama Inpres 1/2025, Bagi Infrastruktur Daerah

Namun, hingga November 2026, pembangunan fasilitas yang dijanjikan tersebut belum juga terwujud.

Warga juga mengingat penolakan terhadap rencana menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) pada 2008. Setelah itu, pengelolaan sampah sempat dialihkan ke TPST Payakumbuh.

Ketika TPST Payakumbuh berhenti beroperasi pada 2024, persoalan pembuangan sampah kembali menjadi perhatian masyarakat. Sampah yang sempat dialihkan ke kawasan Gurun kemudian kembali menumpuk di Tigo Balai.

Kini, kondisi semakin memprihatinkan karena tumpukan sampah bahkan dilaporkan telah mengganggu akses jalan masyarakat.

Di tengah polemik tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya menyampaikan sejumlah tahapan rencana pembangunan TPST.

Di antaranya terkait sertifikat lahan yang disebut telah tersedia pada Maret 2026, penyelesaian perencanaan pada Desember 2026, serta target pembangunan yang direncanakan mulai 2027.

Namun, bagi masyarakat, rencana tersebut belum cukup menjawab persoalan yang mereka hadapi saat ini.

Warga mempertanyakan kepastian realisasi pembangunan, mengingat janji serupa telah mereka dengar sejak 2007.

Baca Juga :  Makna Peringatan Hari Pahlawan Bagi Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur

Pergantian kepemimpinan daerah selama bertahun-tahun juga belum mengakhiri persoalan yang terus berulang di kawasan tersebut.

Bagi masyarakat Tigo Balai, persoalan ini bukan semata-mata tentang sampah. Mereka juga mempertanyakan hak untuk mendapatkan lingkungan yang layak, akses jalan yang tidak terganggu, serta kepastian kebijakan pemerintah daerah.

Warga berharap Pemkab Lima Puluh Kota tidak hanya menyampaikan rencana dan janji pembangunan, tetapi segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan yang sudah berlangsung lama.

Masyarakat menegaskan, mereka menginginkan pembangunan fasilitas TPST direalisasikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembuangan sampah kembali dilakukan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, tuntutan warga masih menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, khususnya DLH, diharapkan segera memberikan penjelasan dan langkah konkret terkait penyelesaian persoalan sampah di Tigo Balai.

Sebab, persoalan yang telah berlangsung hampir dua dekade ini bukan lagi sekadar urusan pengangkutan sampah, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap realisasi janji pemerintah.(Aweng)

Berita Terkait

Sampah Timbun Badan Jalan hingga 30 Meter, Warga Tigo Balai Pertanyakan Perhatian DLH dan Pemkab Lima Puluh Kota
HUT ke-62 Partai Golkar, DPD Golkar Lima Puluh Kota Santuni Panti Jompo dan Panti Asuhan
Ubetra Syandra Terpilih sebagai Ketua Dekopinda Lima Puluh Kota Periode 2026–2031
Pidika Anantatur Ajak Pemuda Lima Puluh Kota Perkuat Persatuan dan Berkontribusi Nyata bagi Bangsa pada Hari Sumpah Pemuda ke-98
Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota
H. Andri Jonpito: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Harus Hadirkan Keadilan dan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Prima Maifirson: Demokrat Ingatkan Perda Jangan Sekadar Jadi Pajangan, Kriminalitas dan Kenakalan Remaja Jadi Sorotan
Golkar Setuju Dua Ranperda di Lima Puluh Kota, Tapi Beri Catatan Tegas! M. Fajar Rillah Vesky Soroti Nasib Pesantren hingga Trantibum

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:57 WIB

Sampah Tutupi Jalan di Tigo Balai, Warga Hadang Truk: 19 Tahun Menunggu, Janji TPST Tak Kunjung Terwujud

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Sampah Timbun Badan Jalan hingga 30 Meter, Warga Tigo Balai Pertanyakan Perhatian DLH dan Pemkab Lima Puluh Kota

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:17 WIB

HUT ke-62 Partai Golkar, DPD Golkar Lima Puluh Kota Santuni Panti Jompo dan Panti Asuhan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Ubetra Syandra Terpilih sebagai Ketua Dekopinda Lima Puluh Kota Periode 2026–2031

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Syafril: Fraksi PPP Kawal Dua Ranperda Strategis untuk Masyarakat Lima Puluh Kota

Berita Terbaru