Payakumbuh — Komisi C DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Kota Payakumbuh pada Kamis (18/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Fitrayanto, S.E.
Rapat dihadiri oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh sebagai mitra kerja Komisi C.
Di bawah pimpinan Fitrayanto, Komisi C melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran, capaian program, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan masing-masing OPD selama Tahun Anggaran 2025. Pembahasan difokuskan untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain mengulas pertanggungjawaban anggaran, rapat juga menjadi forum bagi anggota Komisi C untuk menyampaikan berbagai masukan, kritik, serta meminta klarifikasi atas sejumlah persoalan yang masih ditemui dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, perhubungan, dan pendidikan.
Ketua Komisi C, Fitrayanto, S.E., menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja OPD secara objektif agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran ke depan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi C berharap hasil evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan bagi seluruh OPD sehingga kualitas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh terus meningkat, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(rio)









