Jembatan Rp25,4 Miliar Roboh, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sikabu Ditahan Kejati Sumbar

- Editor

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG PARIAMAN – Kasus robohnya Jembatan Sikabu/Kayu Gadang yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya menyeret tiga orang ke balik jeruji besi. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan tersebut, Selasa (23/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai Kuasa Direksi, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran negara sebesar Rp25,4 miliar itu dikerjakan menggunakan dana tahun anggaran 2019 dan 2020. Namun berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan proyek diduga tidak didukung kajian teknis yang memadai sehingga kualitas konstruksi menjadi persoalan serius.

Baca Juga :  Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Komit Lestarikan Silek Tradisi Minangkabau

Dugaan kelalaian dan penyimpangan dalam proyek tersebut akhirnya berujung petaka. Saat diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023, Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tidak mampu bertahan dan roboh, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun keuangan negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga berhasil menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara yang sebelumnya diduga dinikmati oleh salah seorang tersangka.

Baca Juga :  2026, Ditargetkan Baznas Padangpariaman Himpun Dana Zakat Rp15 M

Usai menjalani pemeriksaan dan didampingi penasihat hukum masing-masing, ketiga tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Anak Air Padang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas proyek yang kini menjadi salah satu kasus korupsi infrastruktur terbesar di Sumatera Barat.(rio)

Berita Terkait

Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai
2026, Ditargetkan Baznas Padangpariaman Himpun Dana Zakat Rp15 M

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:29 WIB

Jembatan Rp25,4 Miliar Roboh, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sikabu Ditahan Kejati Sumbar

Sabtu, 13 September 2025 - 20:55 WIB

Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:17 WIB

2026, Ditargetkan Baznas Padangpariaman Himpun Dana Zakat Rp15 M

Berita Terbaru

error: Content is protected !!