Usai Diaudit BPK, PT ATC Tercatat sebagai Penunggak Pajak Tambang Terbesar di Lima Puluh Kota, Nilainya Tembus Rp1,2 Miliar

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengungkap masih adanya tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan tambang. Dari empat perusahaan yang tercatat menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sepanjang tahun 2025, PT Ansar Terang Crushindo (ATC) menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan pada akhir Mei 2026. Dalam laporan itu disebutkan total tunggakan pajak MBLB dari empat perusahaan tambang mencapai Rp1.883.798.836,70 atau sekitar Rp1,88 miliar.

Baca Juga :  Bocah Lelaki Malang Berusia 8,5 Tahun, Rehan Ramaddan Butuh Uluran Tangan

Dari jumlah tersebut, PT ATC menanggung tunggakan sebesar Rp1,21 miliar yang terdiri dari Rp1,19 miliar pokok pajak dan Rp16,9 juta denda administrasi. Nilai tersebut mencapai lebih dari separuh total tunggakan pajak tambang yang ditemukan BPK.

BPK merinci tunggakan PT ATC terjadi selama enam bulan berturut-turut, yakni Juli hingga Desember 2025. Besaran tunggakan per bulan masing-masing Juli Rp127,4 juta, Agustus Rp188,3 juta, September Rp196,1 juta, Oktober Rp223,1 juta, November Rp224,9 juta, dan Desember Rp233,5 juta.

Sementara itu, tiga perusahaan tambang lainnya juga tercatat memiliki tunggakan pajak, namun nilainya jauh lebih kecil, yakni hanya ratusan juta rupiah sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Tigo Koto Dibaruah Ditangkap Polisi

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa Bidang Pengelola Pendapatan Daerah (P2D) telah menggelar pertemuan dengan keempat perusahaan pada 9 April 2026. Dalam pertemuan itu seluruh perusahaan mengakui adanya tunggakan pajak dan menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka pada tahun 2026.

Temuan ini menjadi sorotan karena sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat pengawasan dan penagihan agar tunggakan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.(rio)

Berita Terkait

Wirman Dt. Pangeran Dukung Pengembangan Alpukat, Peluang Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Kawal Aspirasi Masyarakat, Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah Dorong Perbaikan Jalan Koto Malintang–Sawah Luar
Yuliansof Soroti Persoalan Sampah di Tigo Balai, Pemkab Lima Puluh Kota Diminta Segera Berikan Solusi
Nagari Balai Panjang Masuk Penjaringan Nasional 2026, Wali Nagari Idris Optimistis Tunjukkan Inovasi dan Potensi Nagari
Baru Selesai Diperbaiki, Kualitas Aspal Jalan Koto Tangah–Simalanggang Dipertanyakan, Dinas PUPR dan Bupati Disorot
Sampah Menggunung, Kejelasan Menghilang! Beni Murdani Desak Pemkab Lima Puluh Kota Buka-Bukaan!
Lindungi Kekayaan Lokal, Pemkab Limapuluh Kota Siapkan Kopi Robusta dan Tembakau Bersertifikat Indikasi Geografis
Rehabilitasi SDN 02 Sialang Bernilai Rp471,5 Juta, CV Ulakten Targetkan Rampung Tepat Waktu

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:59 WIB

Wirman Dt. Pangeran Dukung Pengembangan Alpukat, Peluang Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 5 November 2026 - 23:27 WIB

Kawal Aspirasi Masyarakat, Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah Dorong Perbaikan Jalan Koto Malintang–Sawah Luar

Rabu, 4 November 2026 - 19:11 WIB

Yuliansof Soroti Persoalan Sampah di Tigo Balai, Pemkab Lima Puluh Kota Diminta Segera Berikan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 17:18 WIB

Nagari Balai Panjang Masuk Penjaringan Nasional 2026, Wali Nagari Idris Optimistis Tunjukkan Inovasi dan Potensi Nagari

Selasa, 3 November 2026 - 21:05 WIB

Sampah Menggunung, Kejelasan Menghilang! Beni Murdani Desak Pemkab Lima Puluh Kota Buka-Bukaan!

Berita Terbaru