PAYAKUMBUH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh mendesak Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bertindak tegas terhadap kafe-kafe yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), menyusul mencuatnya insiden keributan yang melibatkan dua oknum aparat penegak hukum di salah satu tempat hiburan malam.
Perwakilan MUI Kota Payakumbuh, Ustaz Hanan Putra, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di luar ketentuan dan diduga menyediakan minuman keras serta membuka ruang terjadinya pelanggaran norma sosial dan agama.
“Kami menghimbau Walikota agar mengawal ketat penegakan Perda Pekat. Tolong ditertibkan kafe-kafe yang melanggar dan nekat beroperasi pada jam malam. Di sana disebut ada miras serta terkesan memfasilitasi orang untuk berbuat maksiat. Mohon ini segera ditertibkan sesuai dengan aturan Perda yang berlaku,” ujar Ustaz Hanan Putra melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga marwah Kota Payakumbuh yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama.
Selain menyoroti keberadaan kafe yang diduga melanggar aturan, MUI juga menyesalkan adanya informasi mengenai keterlibatan dua oknum aparat penegak hukum dalam keributan yang terjadi di lokasi tersebut. Jika informasi tersebut terbukti benar, MUI meminta pimpinan institusi terkait memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika memang informasi keterlibatan aparat penegak hukum ini benar, maka tentu aparat tersebut harus ditindak secara tegas sesuai prosedurnya. Tindakan ini bukan hanya mencoreng nama institusinya. Dalam pepatah Minang disebutkan, tungkek mambaok rabah, tongkat yang seharusnya menjadi penopang justru membawa rebah. Ini sangat memalukan,” tegasnya.
MUI menilai aparat penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Ustaz Hanan Putra juga mengingatkan para pelaku usaha hiburan dan kuliner agar menjalankan usaha secara bertanggung jawab serta tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.
“Kepada para pemilik usaha di Kota Payakumbuh, bukalah usaha yang sesuai dengan norma masyarakat. Kita di Ranah Minang sangat kental dengan nuansa agama. Selain mengikuti aturan pemerintah, perhatikan dan jagalah norma-norma agama yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan MUI ini menambah sorotan publik terhadap penegakan Perda Pekat di Kota Payakumbuh dan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah serta aparat terkait untuk mengambil langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.(tim)









