Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak, Aksi Dilakukan Berulang

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial LF (15), yang masih berstatus pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung surat perintah penyidikan dan penangkapan yang sah.

Korban dalam kasus ini berinisial CA (16), juga seorang pelajar, warga Jorong Koto Gadang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga :  SMKS Mitra Payakumbuh Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Kuota Terbatas!

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Kian Pekat! Safrinal Dt. Jambek Desak Pemda Siapkan Belajar Daring dan Lindungi Warga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Lima Puluh Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan anak dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.(rio)

Berita Terkait

Nagari Balai Panjang Tembus Seleksi Nasional, Wakili Sumbar di Ajang Desa Berprestasi 2026
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Ketua Komisi III DPRD Lima Puluh Kota Dorong Langkah Pencegahan
Banjir, Longsor Hingga Angin Kencang: Dinsos Lima Puluh Kota Pastikan Warga Selalu Terlindungi dari Pra Hingga Pascabencana
Kabut Asap Kian Pekat! Safrinal Dt. Jambek Desak Pemda Siapkan Belajar Daring dan Lindungi Warga
Dampak kabut Asap karhutla, Polres 50 kota Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat dan Pengendara Sepeda Motor
Kabut Asap Kian Pekat, Beni Murdani Dorong Pelajar di Kabupaten Lima Puluh Kota Belajar dari Rumah
204 Huntap di Koto Tinggi Mulai Dibangun, Bupati Safni: Ini Harapan Baru bagi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:40 WIB

Nagari Balai Panjang Tembus Seleksi Nasional, Wakili Sumbar di Ajang Desa Berprestasi 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:18 WIB

Kabut Asap Mengkhawatirkan, Ketua Komisi III DPRD Lima Puluh Kota Dorong Langkah Pencegahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:56 WIB

Banjir, Longsor Hingga Angin Kencang: Dinsos Lima Puluh Kota Pastikan Warga Selalu Terlindungi dari Pra Hingga Pascabencana

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Kabut Asap Kian Pekat! Safrinal Dt. Jambek Desak Pemda Siapkan Belajar Daring dan Lindungi Warga

Selasa, 8 September 2026 - 11:42 WIB

Dampak kabut Asap karhutla, Polres 50 kota Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat dan Pengendara Sepeda Motor

Berita Terbaru