Terdakwa Pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh Dituntut 5 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Terdakwa kasus dugaan pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu, Imam Luthfi Fajri (Imam), dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) siang di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Payakumbuh, JPU dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Pengendalian Program, Monev Triwulan I Soroti Capaian dan Kendala OPD

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum terhadap barang.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berada di kawasan Koto Nan, Kecamatan Payakumbuh Barat, tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum atas peristiwa kebakaran yang sempat menghebohkan masyarakat pada tahun lalu.

Baca Juga :  Embung Tidak Terawat dan Penuh Semak Belukar di Limapuluh Kota

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(rio)

Berita Terkait

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian
Pemko Payakumbuh Bongkar Masalah Pupuk Bersubsidi: Data Bermasalah hingga Dugaan Pungutan Tambahan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:05 WIB

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Jumat, 18 September 2026 - 19:02 WIB

Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan

Kamis, 17 September 2026 - 21:51 WIB

Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Arumi Family Kapur IX Sapu Bersih Dukate dan Liontin 3-0

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB