Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Pria dengan Sabu dan Ganja di Guguak

- Editor

Senin, 20 April 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Seorang pria berinisial A.F (29) diamankan petugas pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat penangkapan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong, anggota Bamus, dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Penanganan Bencana, Bupati 50 Kota Minta Jajaran Bekerja Maksimal

Barang bukti tersebut antara lain 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering, 1 buah pipet yang telah dimodifikasi, 1 sepatu karet warna hitam, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, serta 1 unit handphone Infinix Hot 60 Pro+ lengkap dengan kartu SIM.

Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan dalam kotak plastik yang disembunyikan di dalam sepatu karet di teras rumah, sementara ganja ditemukan di atas meja ruang tamu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Sinergi BPS dan Diskominfo untuk Penerapan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 20 April 2026.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(rio)

Berita Terkait

Wabup Ahlul Badrito Resha Ajak Masyarakat Mulai Gerakan Indonesia ASRI dari Rumah Tangga
Apri Yulianto: Musyawarah Jadi Langkah Penting Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Tutup Tahun Ajaran dan HUT IGTKI-PGRI ke-76, Bupati Safni Siapkan Umroh untuk Guru Berprestasi
Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027
H. Irfendi Arbi Resmikan Kantor Cabang Ajwa Tour Indonesia di Payakumbuh
Bupati Safni Resmikan Posko Relawan Peduli Nagari Suayan, Dorong Gerakan Kerelawanan Menjadi Gerakan Besar Kabupaten
Ratusan Pelajar di Batu Payuang Terpaksa Lewati Jalan Rusak Menuju Sekolah
Mobil Dinas Dipakai untuk Kuliah dan Jalan Bersama Teman, Publik Pertanyakan Etika Ketua DPRD Limapuluh Kota

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:57 WIB

Wabup Ahlul Badrito Resha Ajak Masyarakat Mulai Gerakan Indonesia ASRI dari Rumah Tangga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:51 WIB

Apri Yulianto: Musyawarah Jadi Langkah Penting Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Tutup Tahun Ajaran dan HUT IGTKI-PGRI ke-76, Bupati Safni Siapkan Umroh untuk Guru Berprestasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:06 WIB

Nil Maizar Resmi Kembali Tangani Semen Padang FC untuk Liga 2 Musim 2026/2027

Senin, 1 Juni 2026 - 21:43 WIB

H. Irfendi Arbi Resmikan Kantor Cabang Ajwa Tour Indonesia di Payakumbuh

Berita Terbaru