Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Pria dengan Sabu dan Ganja di Guguak

- Editor

Senin, 20 April 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Seorang pria berinisial A.F (29) diamankan petugas pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat penangkapan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong, anggota Bamus, dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  UNIDHA Gelar Sosialisasi Program RPL di Polres Mentawai: Bangkitkan Semangat Belajar di Kalangan Personel Kepolisian

Barang bukti tersebut antara lain 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering, 1 buah pipet yang telah dimodifikasi, 1 sepatu karet warna hitam, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, serta 1 unit handphone Infinix Hot 60 Pro+ lengkap dengan kartu SIM.

Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan dalam kotak plastik yang disembunyikan di dalam sepatu karet di teras rumah, sementara ganja ditemukan di atas meja ruang tamu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Banjir Bandang Kembali Terjang Muaro Pisang, Jalur Lubukbasung–Maninjau Putus Total

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 20 April 2026.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(rio)

Berita Terkait

Kartini dari Lima Puluh Kota: Kepedulian yang Hadir dari Hal yang Dianggap Sepele
Halal Bihalal Keluarga Gonjong Limo Padang, Bupati Safni Ajak Perantau Turun Tangan Bangun Daerah
Nenan Terjebak Janji: Infrastruktur Rusak, Pemerintah Sibuk Pencitraan
Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Mesin Jahit di Lubuak Batingkok
Kunker DPRD Meranti, Satpol PP Lima Puluh Kota Jadi Rujukan Penguatan Kinerja
Pemulihan Pascabencana Dikebut, 47 Huntap Mulai Dibangun di Lima Puluh Kota
Aksi Berulang di Sungai Kamuyang: Mandeknya Tindak Lanjut Temuan Inspektorat dan Lemahnya Pengawasan Nagari Disorot
Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Paripurna HUT ke-185 Lima Puluh Kota, Perkuat Ikatan Luhak Limo Puluah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:27 WIB

Kartini dari Lima Puluh Kota: Kepedulian yang Hadir dari Hal yang Dianggap Sepele

Senin, 20 April 2026 - 11:57 WIB

Halal Bihalal Keluarga Gonjong Limo Padang, Bupati Safni Ajak Perantau Turun Tangan Bangun Daerah

Senin, 20 April 2026 - 10:06 WIB

Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Pria dengan Sabu dan Ganja di Guguak

Minggu, 19 April 2026 - 16:22 WIB

Nenan Terjebak Janji: Infrastruktur Rusak, Pemerintah Sibuk Pencitraan

Kamis, 16 April 2026 - 10:28 WIB

Polsek Harau Amankan Tersangka Pencurian Mesin Jahit di Lubuak Batingkok

Berita Terbaru