DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Tunggu Evaluasi Gubernur

- Editor

Selasa, 14 April 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/4/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Hurisna Jamhur, usai mendengarkan pendapat akhir fraksi.

“Tujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Namun demikian, Hurisna menjelaskan, Ranperda tersebut belum bisa langsung diberlakukan karena masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda yang berkaitan dengan tata ruang wajib dievaluasi gubernur setelah disetujui di tingkat DPRD,” jelasnya.

Baca Juga :  Kodim 0306/50 Kota Kampanye Rekrutmen TNI AD Melalui Podcast

Ia menambahkan, dari empat Ranperda yang telah disampaikan pendapat akhir fraksi, hanya Ranperda pencabutan RDTR yang dapat diputuskan dalam rapat paripurna kali ini.

Sementara itu, tiga Ranperda lainnya masih harus melalui tahapan fasilitasi gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan.

“Setelah hasil fasilitasi gubernur keluar, barulah kita jadwalkan kembali paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut,” katanya.

Dalam rapat yang sama, DPRD Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.

Baca Juga :  Satreskrim Polres 50 Kota Selidiki Pencurian Komponen Ambulans Masjid di Sarilamak

Hurisna menegaskan, pembahasan LKPJ telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah, hingga penyusunan laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026.

“Hari ini merupakan tahapan akhir, yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang telah diberikan. Insya Allah akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Zulmaeta Lantik 17 ASN, Perkuat Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, dan Pemerintahan di Payakumbuh
Wawako Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Perkuat Iman, Cegah Bullying, dan Peduli Lingkungan
Wali Kota Zulmaeta dan Kapolres Payakumbuh Perkuat Sinergi, Dukung Penerapan ETLE
Dari Balik Kemudi Menuju Balik Pena, Aweng Tetap Teguh Meski Dihujat
Terekam CCTV, Satreskrim Polres Payakumbuh Ringkus Terduga Pembobol Kedai Harian
Payakumbuh Lestarikan Tradisi Mauluan Bogheh, Perkuat Jati Diri Budaya Minangkabau
Wali Kota Zulmaeta Dorong Peternakan Kambing Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Wirman Putra: Kebangkitan Tradisi Adat Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Era Digital

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Wali Kota Zulmaeta Lantik 17 ASN, Perkuat Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, dan Pemerintahan di Payakumbuh

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Wawako Payakumbuh Ajak Siswa MTsN 1 Perkuat Iman, Cegah Bullying, dan Peduli Lingkungan

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Wali Kota Zulmaeta dan Kapolres Payakumbuh Perkuat Sinergi, Dukung Penerapan ETLE

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Dari Balik Kemudi Menuju Balik Pena, Aweng Tetap Teguh Meski Dihujat

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Terekam CCTV, Satreskrim Polres Payakumbuh Ringkus Terduga Pembobol Kedai Harian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page