Anggota DPRD Sumbar H.Ilson Cong Sosialisasikan Perda No 16 Tahun 2019 Perlindungan Pada Koperasi dan UMKM

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH || H.Ilson Cong, SE. M.M. Dt.Mongguang Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, dari fraksi Partai Nasdem menggelar acara Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil bersama warga bertempat dia Aula UPTD BPTSD Tuah Sakato kota Payakumbuh, Minggu (24/8/2025).

Dalam sambutannya H.Ilson Cong menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan manifestasi komitmen keberpihakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada pelaku ekonomi golongan kecil.

Baca Juga :  Viral Isu Investor Pasar Payakumbuh, Pemko Tegaskan Pembangunan Murni APBN

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, H. Ilson Cong, SE, MM, Dr Mongguang dari Fraksi Partai NasDem (Dapil Sumbar V), menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar pada 4 Agustus 2025, yang mewajibkan setiap pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda di daerah pemilihan masing-masing.

“Koperasi dan usaha kecil perlu dibangun menjadi lebih kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian, baik lokal maupun nasional dan sekaligus sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur di Sumatera Barat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dilanda Kekeringan dan Kebakaran, Budi Febriandi Ajak Pemerintah dan Elemen Masyarakat Gelar Salat Istisqa'

Selain itu kata H.Ilson Cong Perda ini juga untuk merespon situasi dan kondisi sekarang dalam pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil yang lebih terfokus dan mampu memenuhi kebutuhan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil.

Sehingga pengesahan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi Sumatera Barat.(rb/*)

Berita Terkait

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera
PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan
Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah
Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode
Dandim 0306/50 Kota Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Balai Wartawan Luak Limopuluah
Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh
Razia Berulang, Kafe Remang-remang Masih Beroperasi: Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:09 WIB

Ainul Farhan: WTP dan Serapan Tinggi Tak Ada Artinya Jika Rakyat Belum Sejahtera

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:50 WIB

PKS “Semprot” Kinerja Pemko Payakumbuh, Anggaran Tak Terserap Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:24 WIB

Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Setujui APBD 2025, Nasmi Soroti Gaji Guru dan Ngalau Indah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:33 WIB

Dukungan ke Aspon Dedi Menguat! Hery Muklis dan Sardi Nefri Dorong Dua Periode

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:43 WIB

Dari Demokrat ke Gerindra, Manuver Fahlevi Mazni Guncang Peta Politik Payakumbuh

Berita Terbaru