Duo Saudara Kandung Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Payakumbuh, Korban Alami Luka Berat

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menetapkan dua orang saudara kandung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Rabu (11/02/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (44) dan DL (26). Keduanya diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tubuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara.

“Setelah unsur pidana terpenuhi, kedua tersangka telah kita tangkap dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.

Baca Juga :  Wako Zulmaeta: Ormas Harus Jadi Kekuatan Pemersatu dan Penggerak Pembangunan

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan dipicu oleh rasa tidak senang pelaku terhadap sikap korban saat datang ke rumah orang tua tersangka. Korban disebut menunjukkan perilaku yang dianggap tidak sopan saat mencari salah satu anggota keluarga pelaku.

“Keterangan sementara, korban datang dengan gestur yang dinilai tidak sopan. Hal ini memicu emosi kedua tersangka. Namun, motif ini masih terus kita dalami,” tambahnya.

Di lokasi kejadian, kedua pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan tersebut meliputi menjambak rambut, memiting leher, menendang bagian pinggang, hingga memukul kepala korban berulang kali.

Baca Juga :  Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Posyandu Berbasis Enam Bidang SPM

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Berdasarkan hasil visum, terdapat empat luka robek di kepala bagian kanan yang harus dijahit sebanyak 28 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada jari telunjuk kiri dengan dua jahitan serta luka gores pada jari tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut. (*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur
175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh
Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan Perguruan Tinggi dan BNN, Perkuat SDM dan Perangi Narkoba
Pemko Payakumbuh Kirim 6 Calon Terbaik Ikuti Pemusatan Paskibraka Sumbar 2026
Payakumbuh Targetkan 100 Persen JKN 2026, Pemko Siapkan Anggaran dan Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Doakan Jemaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:41 WIB

175 Jemaah Calon Haji Payakumbuh Dilepas Menuju Tanah Suci, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:38 WIB

Komisi I DPRD Sumbar Apresiasi Transformasi Digital Pemko Payakumbuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:35 WIB

Rapat Teknis Diskominfo, Pemko Payakumbuh Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:31 WIB

Wako Zulmaeta Pastikan Tidak Ada Penggusuran Pedagang dalam Penataan Pasar Ibuh Barat

Berita Terbaru