Duo Saudara Kandung Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Payakumbuh, Korban Alami Luka Berat

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menetapkan dua orang saudara kandung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Rabu (11/02/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (44) dan DL (26). Keduanya diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tubuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara.

“Setelah unsur pidana terpenuhi, kedua tersangka telah kita tangkap dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar SLTP 4 Payakumbuh Kecewa, Batal Ikut Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan dipicu oleh rasa tidak senang pelaku terhadap sikap korban saat datang ke rumah orang tua tersangka. Korban disebut menunjukkan perilaku yang dianggap tidak sopan saat mencari salah satu anggota keluarga pelaku.

“Keterangan sementara, korban datang dengan gestur yang dinilai tidak sopan. Hal ini memicu emosi kedua tersangka. Namun, motif ini masih terus kita dalami,” tambahnya.

Di lokasi kejadian, kedua pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan tersebut meliputi menjambak rambut, memiting leher, menendang bagian pinggang, hingga memukul kepala korban berulang kali.

Baca Juga :  Anggota Dewan Dari Fraksi PDI Perjuangan Siska Berikan Kursi Roda untuk Adam Penderita Kelumpuhan

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Berdasarkan hasil visum, terdapat empat luka robek di kepala bagian kanan yang harus dijahit sebanyak 28 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada jari telunjuk kiri dengan dua jahitan serta luka gores pada jari tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut. (*)

Berita Terkait

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode
Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua
Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WIB

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Senin, 21 September 2026 - 11:05 WIB

Aspon Dedi “Popon” Ambil Formulir Calon Ketua PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota, Siap Bertarung untuk Periode Kedua

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

19 Anggota PWI Muda Luak Limopuluah Dukung Penuh Aspon Dedi Dua Periode

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:26 WIB

Lima Puluh Kota

Arumi Family Kapur IX Sapu Bersih Dukate dan Liontin 3-0

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB