Payakumbuh || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menetapkan dua orang saudara kandung sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Rabu (11/02/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (44) dan DL (26). Keduanya diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tubuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara.
“Setelah unsur pidana terpenuhi, kedua tersangka telah kita tangkap dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan dipicu oleh rasa tidak senang pelaku terhadap sikap korban saat datang ke rumah orang tua tersangka. Korban disebut menunjukkan perilaku yang dianggap tidak sopan saat mencari salah satu anggota keluarga pelaku.
“Keterangan sementara, korban datang dengan gestur yang dinilai tidak sopan. Hal ini memicu emosi kedua tersangka. Namun, motif ini masih terus kita dalami,” tambahnya.
Di lokasi kejadian, kedua pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan tersebut meliputi menjambak rambut, memiting leher, menendang bagian pinggang, hingga memukul kepala korban berulang kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Berdasarkan hasil visum, terdapat empat luka robek di kepala bagian kanan yang harus dijahit sebanyak 28 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada jari telunjuk kiri dengan dua jahitan serta luka gores pada jari tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut. (*)









