Pengusaha Lokal Tersandera OSS dan RDTR yang Belum Siap

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Wahyudi Thamrin, S.H., M.H.

Perubahan sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejatinya dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Namun di lapangan, kebijakan ini justru dikeluhkan banyak pengusaha lokal, terutama mereka yang hendak membuka usaha baru atau memperpanjang izin usaha.

Masalahnya bukan pada OSS sebagai sistem digital, melainkan pada fondasi tata ruang yang belum tuntas, khususnya terkait pengaturan zonasi RDTR sebagai turunan dari Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Dalam skema perizinan terbaru, RDTR menjadi gerbang awal. Ketika OSS telah terintegrasi dengan RDTR, maka permohonan izin usaha hanya dapat diproses apabila lokasi usaha berada pada zona yang sesuai. Dari sinilah proses berlanjut ke penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tanpa KKPR, maka NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak akan terbit, meskipun KBLI yang diajukan sah dan kegiatan usaha secara faktual telah berjalan.

Baca Juga :  Nagari Sikabu Kabu Memiliki Objek Wisata Alam Yang Menarik : Pusat Penelitian Wisata Edukasi

Di titik inilah letak persoalan krusialnya.

Banyak pengusaha lokal mengeluhkan permohonan izin mereka mentok di sistem OSS, bukan karena dokumen kurang atau usaha melanggar aturan, melainkan karena RDTR belum tersedia atau belum ditetapkan secara operasional. Akibatnya, sistem tidak mampu membaca kesesuaian ruang, dan negara justru hadir sebagai penghambat, bukan fasilitator.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menentukan:

Apakah Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sudah memiliki RDTR yang ditetapkan dan terintegrasi dengan OSS?

Jika belum, maka siapa yang harus bertanggung jawab atas tersendatnya izin usaha masyarakat?

Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh dan Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pimpinan administrasi pemerintahan dan koordinator lintas OPD.

Sebab, keterlambatan penyusunan dan penetapan RDTR bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berdampak langsung pada iklim investasi lokal, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Sukseskan Program Syiar Dzulhijjah 1446 H, DPD PKS Lima Puluh Kota Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Dihadiri Bupati Dan Wakil Bupati

Perlu dipahami, pengusaha lokal bukan investor besar yang bisa menunggu bertahun-tahun. Mereka bergerak dengan modal terbatas, mengandalkan kecepatan izin untuk bertahan hidup.

Ketika negara gagal menyediakan perangkat kebijakan yang siap pakai, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural: aturan modern diberlakukan, tetapi infrastrukturnya tertinggal.

Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik dalih “menunggu regulasi pusat” atau “proses harmonisasi”. Jika OSS sudah diwajibkan berjalan berbasis RDTR, maka RDTR harus dipercepat, dituntaskan, dan dipublikasikan secara transparan.

Tanpa itu, OSS hanya akan menjadi sistem canggih yang menutup pintu usaha rakyatnya sendiri. Dan pada akhirnya, publik berhak bertanya:

siapa yang sebenarnya dilayani oleh reformasi perizinan ini pengusaha atau sekadar sistem?

Berita Terkait

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun
KONI Sumbar Tegas: Tak Terlibat Musprov PORDASI, Struktur Kepengurusan Dipersoalkan
Nagari Balai Panjang Tembus Seleksi Nasional, Wakili Sumbar di Ajang Desa Berprestasi 2026
Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu
Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor
Tinggal Sepekan, Panitia Konfercab dan OKK PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota Gaspol Matangkan Persiapan
Zulmaeta Tegaskan ASN Bukan Pemburu Sertifikat: Kompetensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja Nyata
BPK Soroti Tata Kelola Sampah Payakumbuh, Open Dumping dan Risiko Gas Metana Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Hujan Iringi Pelepasan Jenazah Kadisnakerin Payakumbuh Yasril, Birokrat Senior Tutup Usia 57 Tahun

Sabtu, 19 September 2026 - 21:50 WIB

KONI Sumbar Tegas: Tak Terlibat Musprov PORDASI, Struktur Kepengurusan Dipersoalkan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:40 WIB

Nagari Balai Panjang Tembus Seleksi Nasional, Wakili Sumbar di Ajang Desa Berprestasi 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:58 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Formalitas, Kinerja Jadi Penentu

Jumat, 18 September 2026 - 21:50 WIB

Petani Berdasi Mulai Bergerak, Pemko Payakumbuh Libatkan ASN Kendalikan Inflasi dari Halaman Kantor

Berita Terbaru